Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keterbukaan Data dan Informasi Untuk Kebutuhan Masyarakat, Bawaslu Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi

Surabaya. Demi memastikan keterbukaan informasi bagi Masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota Bawaslu Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Bawaslu Kota/Kabupaten pada Jumat (26/08) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Kegiatan yang digunakan sebagai parameter Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melihat sejauh mana keterbukaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Bawaslu sebagai Lembaga publik dituntut untuk menjadi Lembaga yang transparan dan informatif, maka jajaran ke bawah nya juga harus memegang prinsip yang sama melalui PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mengatur Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Bawaslu. Sehingga untuk memenuhi mekanisme check and balance Standar Pelayanan Publik dalam kegiatan ini dilakukan pengecekan kelengkapan Data dan Informasi di 38 Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo  menyampaikan bahwa Ketersediaan informasi di tingkat Kabupaten/Kota merupakan keharusan. “Kami hari ini mengecek bagaimana kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam menyediakan data dan informasi, sampai dengan bagaimana mereka akan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang mungkin dibutuhkan oleh masyarakat” ujarnya.

Lilies Pratiwining Setyarini anggota Bawaslu Kota Surabaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, dalam monev ini Bawaslu Kota Surabaya sudah menyiapkan semua data yang diperlukan termasuk untuk pengembangan website. “Diharapkan dengan monev PPID ini Bawaslu Kota Surabaya menjadi lebih informatif” pungkasnya.