Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu, Perkuat SDM, Tata Kerja dan Pola Hubungan di Bawaslu

Surabaya. Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini mengikuti giat “Monitoring dan Evaluasi Peraturan Bawaslu yang Mengatur tentang Tata Kerja, Pola Hubungan dan Rapat Pleno” secara daring pada Hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Satriyo Purnomo Pringgodigdo pada pukul 08.00 WIB. Dalam pembukannya, Purnomo menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat memberikan masukkan mengenai Peraturan Bawaslu yang Mengatur tentang Tata Kerja, Pola Hubungan dan Rapat Pleno.

Dalam kegiatan ini juga mengundang Sofi Rahma Dewi sebagai narasumber narasumber. Sofi yang merupakan Akademisi dari Universitas Brawijaya menyampaikan bahwa dengan adanya evaluasi ini akan sangat berkaitan dengan penerapan dan implentasi dari Perbawaslu yang mengatur tentang Tata Kerja, Pola Hubungan, dan Rapat Pleno. Dengan demikian, adanya perbaikan dan masukkan dalam kegiatan ini akan menjadi sangat penting.

Masih menurut Sofi, dalam menghadapi kompleksitas Pemilu mendatang, para Penyelenggara Pemilu wajib melakukan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya untuk memperkuat Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, dan Pola Hubungan di Bawaslu.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini adalah adanya diskusi tentang menentukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Perbawaslu yang mengatur tentang Tata Kerja, Pola Hubungan, dan Rapat Pleno. DIM tersebut dimaksudkan agar nantinya dapat digunakan sebagai masukan maupun saran perbaikan terhadap Perbawaslu-Perbawaslu terkait.