Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil, Bawaslu Kota Surabaya Awasi Data Pemilih Berkelanjutan

 

Surabaya. Kamis (23/06) KPU dan Bawaslu Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Koordinasi dilakukan atas saran perbaikan data Bawaslu Kota Surabaya terkait Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya daftar anggota POLRI yang pensiun pada Januari 2022 s/d Desember 2022, serta pengecekan data meninggal dan data ganda.

Dalam koordinasi tersebut masih ditemukan adanya ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama dan pekerjaan penduduk. Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat sebagai tindak lanjut akan melakukan verifikasi faktual terhadap ketidaksesuaian data tersebut.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 101 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 102 ayat (1) huruf (b) dan (c) yaitu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf (a) Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait. Bawaslu Kabupaten/Kota juga berkewajiban untuk  mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nommor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.