Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

Surabaya.Bawaslu Kota Surabaya gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Selasa (26/07) bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Acara ini bertujuan meningkatkan Kapasitas SDM Bawaslu Kota Surabaya Untuk persiapan Pemilu serentak 2024, acara ini diselenggarakan subbagian Penanganan Pelanggaran,Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar dan dipandu oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Usman. Hadir dalam acara sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Pemateri Muh Ikhwanudin Alfianto Kordiv Penindakan Pelanggaran. Kehadiran Ikhwanudin sekaligus meninjau kelengkapan ruang sidang dan ruang penerimaan laporan di kantor Bawaslu Kota Surabaya.

Diharapkan masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu dengan menjadi Pelapor jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran dalam Pemilu, hal itu yang ditekankan Ikhwanudin dalam materinya, membuka mata lebih lebar dan mendengar lebih dalam, jeli dalam melihat apakah ada pelanggaran Pemilu di sekitarnya. Ikhwanudin juga mengapresiasi kegiatan ini, ”Yang mengawali kegiatan sosialisasi ini, setahu saya se-Provinsi Jawa Timur baru Bawaslu kota Surabaya yang menyelenggarakannya”, ungkapnya.

Setelah melakukan pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan melakukan simulasi yang melibatkan seluruh staff sekretariat Bawaslu Kota Surabaya menjadi penerima laporan serta dari mahasiswa dan pemantau Pemilu sebagai Pelapor. Dalam simulasi dipraktikkan bagaimana pelapor melengkapi berkas laporan hingga semua unsur Formil dan Materiil terpenuhi dan diterima penerima laporan hingga berhasil diregistrasi.

Dengan adanya simulasi ini, Ikhwan berharap selain sebagai ajang kesiapan internal bagi seluruh staff Bawaslu Kota Surabaya juga mampu mendorong masyarakat untuk berani bertindak sebagai pelapor jika menemukan dugaan pelanggaran. “Simulasi ini juga berguna bagi peserta eksternal untuk mengetahui syarat-syarat membuat laporan sampai diregistrasi, dan membuat penerima laporan bisa mengingat kembali bagaimana penerimaan laporan dugaan pelanggaran” ujarnya.