Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Harmonisasi Penyelenggara Pemilu, Mahasiswa Magang di Bawaslu Kota Surabaya Paparkan Formulasi Ideal Usia Badan Ad Hoc

#

Mahasiswa magang di Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan kegiatan presentasi dan diskusi pada Jumat (20/02/2026)

Surabaya - Mahasiswa magang di Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan kegiatan presentasi dan diskusi pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan ini diadakan di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya dan dihadiri juga oleh Staf Sekretariat yang sedang melaksanakan Work From Office (WFO). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas dan mengkaji lebih dalam mengenai formulasi usia ideal bagi anggota Badan Ad Hoc yang akan mendukung pelaksanaan Pemilu di masa mendatang.

Evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa perbedaan usia minimum antara anggota Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu sebenarnya mencerminkan perbedaan fungsi kelembagaan serta konsekuensi sosial yang mendalam. Bawaslu, sebagai pengawas pemilu, membutuhkan individu yang matang secara emosional dan sosial agar mampu mengendalikan potensi konflik dan menjaga transparansi dalam pengawasan. Sementara itu, KPU membutuhkan tenaga muda yang energik dan gesit untuk menjalankan tugas-tugas teknis dan operasional, seperti penghitungan suara dan pendataan pemilih, yang sifatnya dinamis dan membutuhkan kecepatan.

Dalam konteks aturan yang berlaku, usia minimum anggota KPU di tingkat PPK, PPS, dan KPPS adalah 17 tahun, sedangkan untuk pengawas dari Bawaslu, seperti Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS, ditetapkan minimal 25 tahun. Perbedaan ini didasarkan pada peran dan tanggung jawab masing-masing badan, dimana KPU lebih membutuhkan tenaga muda yang energik, sedangkan Bawaslu membutuhkan kedewasaan dan kestabilan emosi. Perbedaan usia ini diharapkan dapat mendukung efektivitas komunikasi dan koordinasi di lapangan, dengan petugas Bawaslu yang lebih matang dapat memberikan kestabilan saat menghadapi tekanan dari peserta maupun masyarakat.

Namun, di sisi lain, mahasiswa magang menyoroti adanya tantangan berupa hambatan komunikasi antar generasi yang diistilahkan sebagai “hambatan komunikasi otoritatif”. Petugas KPPS yang cenderung berusia lebih muda dapat mengalami kesulitan berinteraksi secara efektif dengan petugas Bawaslu yang lebih dewasa. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penyesuaian formulasi usia menjadi penting demi memastikan sinergi yang harmonis antar petugas di seluruh tingkat penyelenggaraan pemilu.

Dalam usulan revisi Undang-Undang Pemilu, muncul ide untuk menyesuaikan standar usia minimal agar lebih relevan dengan kebutuhan dan dinamika saat ini. Usulan tersebut mencakup tetap mempertahankan usia minimal 17 tahun untuk anggota KPU Ad Hoc, agar tetap mengakomodasi pemilih pemula dan mahasiswa sebagai agen pengawal demokrasi. Sementara itu, untuk Bawaslu, khususnya di level Pengawas TPS, disarankan menurunkan usia minimal menjadi 21 tahun yang dianggap lebih moderat dan realistis karena sepadan dengan usia lulusan pendidikan tinggi D4 atau sarjana, sehingga komunikasi antar petugas menjadi lebih efektif.

Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa standar usia minimal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara damai, efektif, dan transparan. Dengan menyesuaikan kebutuhan kedua badan, KPU yang membutuhkan tenaga muda dan Bawaslu yang mengedepankan kedewasaan, diharapkan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Lebih dari itu, keterlibatan generasi muda sebagai agen demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan budaya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan, sehingga revisi regulasi terkait usia harus menjadi bagian dari agenda penguatan sistem demokrasi nasional.

Penulis : Debbie

Foto : Naura