Upaya Pastikan Hak Pilih Terpenuhi, Bawaslu Surabaya Hadiri Koordinasi Pengawasan PDPB
|
Surabaya, 05 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Minggu, tanggal 05 Agustus 2025, hadir dalam rapat melalui zoom meeting “Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025’’ yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus melakukan langkah strategis dalam uji petik untuk memvalidasi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan memperbaiki data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan rutin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus memperbarui data pemilih, memastikan data tersebut akurat dan mutakhir, serta relevan dengan data kependudukan nasional
Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur menyampaikan dalam zoom meeting “Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025’’ dari hasil koordinasi, itu variasinya berbeda-beda, banyak kabupaten yg pemahamannya hanya untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) saja, perlu untuk segera diperbaiki agar sesuai dengan arahan, walaupun dalam kegiatan ini masih ada kendala anggaran yang tidak cukup untuk mensupport kita harus bisa mensiasati untuk menentukan kecamatan secara purposive.
Masih menurut Eka sapaan akrab Eka Rahmawati, kita tetap melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminimalisir kesalahan dalam memvalidasi data dan kita lakukan secara sampling untuk menentukan kecamatan agar data tetap bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta meningkatkan probabilitas keakuratan dari sumber data.
Perlu satu instrumen atau upaya untuk menjaga quality control dari uji petik yg dilakukan, bukan berarti tidak percaya, tetapi untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik perlu ada bukti dalam hal ini, provinsi akan melakukan uji kontrol terhadap proses uji petik dari kabupaten terkhusus data pemilih baru, provinsi belum cek untuk sumber datanya, krn di alat kerja pengawasan (AKP) tidak menyebutkan source datanya, jadi provinsi ingin cek untuk memastikan apakah data yang diberikan sudah terbaik.” imbuhnya.
Kesulitan untuk koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya sekarang sudah teratasi, karena Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu menjelakaskan bahwa proses ini bisa sangat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal perbaikan data, oleh karena itu data-data temuan agar bisa segera dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).” tutupnya.
SUIB