Lompat ke isi utama

Berita

Terus Lakukan Validasi Data PDPB, Bawaslu Kab/Kota Lakukan Koordinasi dengan Stake Holder Terkait

1

Surabaya, 12 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025, hadir dalam rapat melalui zoom meeting “Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025’’   yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur menyampaikan dalam zoom meeting “Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025’’ Memedomani Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 100/PM.00.01/K1/06/2025 Tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam melaksanakan tugas pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan untuk menghasilkan Data Pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan langkah-langkah untuk membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Inventarisasi data Pemilih Baru baik data yang memenuhi syarat (MS) atau data yang tidak memenuhi syarat (TMS), Menyusun pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan dan dinamis, Melakukan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk mendapatkan data pengawasan, “jelasnya.

Masih menurutnya, untuk kepentingan data yang valid dan komprehensif perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait, khususnya Koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pengadilan negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan/atau Rumah Tahanan Negara (Rutan), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan koordinasi dengan pemerintahan tingkat Kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain untuk mendapatkan informasi mengenai pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, “imbuhnya.

Uji petik data pemilih yang dilaksanakan melalui penarikan sampling dengan ketentuan jumlah DPT di Kabupaten/Kota masing masing, jumlah pemilih (DPT) < 900.000 jumlah sampel minimal 10 Pemilih MS per minggu, jumlah pemilih (DPT) 900.001 – 1.500.000 jumlah sampel minimal 15 Pemilih MS per minggu, jumlah pemilih (DPT) > 1.500.000 jumlah sampel minimal 20 Pemilih MS per minggu, “tutupnya.

SUIB