Lompat ke isi utama

Berita

Sub Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Provinsi Gelar Rapat Evaluasi

Evaluasi Coklit di Provinsi

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024 telah usai, untuk melihat hasil kinerja pengawasan selama sub tahapan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar rapat evaluasi hasil pengawasan bertempat di Hotel Whyndam pada Jumat s.d Minggu, 26-28 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan ini, Lambok Wesly Simangunsong (Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur) dan Eka Rahmawati (Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur), perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK). Sedangkan peserta terundang dalam kegiatan ini yakni Kordiv Pencegahan dan Parmas, Kasubbag Pengawasan dan staf pengawasan  Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur.

Eka Rahmawati dalam sambutannya menekankan pentingnya belajar dari pengalaman yang lalu sekaligus juga sebagai wujud mawas kedepan.

“Ketika kita uji petik kemarin sebenarnya kita melihat apakah masih ada yang tercecer, temuan itu sudah banyak, hasil data itu setiap jenjang setidaknya sudah melakukan koreksi kesalahan prosedur maupun kualitas data, mulai dari PPS-PPK-KABKOT, silahkan menyisir terus sebelum direkap di PPS maupun di PPK, itu sudah diinput disampaikan dengan menyampaikan rekomendasi, rekomendasi posisinya sama dengan sarper, Intinya adalah mekanisme temuan”, ungkap Eka.

Selain itu Eka juga menyinggung perihal TPS loksus, menurutnya satu proses lagi yang perlu di antisipasi sebelum itu adalah TPS loksus.

“Masih ada data loksus dikita dan perlu diupdate Kembali, tetap berkembaang atau berkurang. Ini perlu ada pendekatan khusus juga, kita tidak mau masalah terulang lagi terkait loksus, tolong jangan nyebrang dulu sebelum tanggung jawab selesai’, imbuh Eka.

Eka juga memberikan arahan untuk mengklasifikasikan temuan mana yang termasuk dugaan pelanggaran dan kesalah prosedur apa yang sudah diberi rekom atau sarper.

Kegiatan ini selanjutnya akan mengundang kordiv Penanganan Pelanggaran (PP), hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan divisi PP guna menentukan dan mengklasifikasikan temuan sebagai pelanggaran atau tidaknya.

Penulis : Bawaslu Kota Surabaya