Sosialisasi Perbawaslu 7 Tahun 2022, Novli ajak Seluruh Masyarakat Cegah Pelanggaran Pemilu
|
Surabaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Perbawaslu 7 Tahun 2022 dalam Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Novotel Samator pada hari Kamis-Jumat, (2-3/03).
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen. Dalam sambutannya Novli mengajak seluruh peserta untuk ikut dalam mengamankan setiap tahapan pemilu agar tidak terjadi kecurangan oleh banyak pihak. Novli juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dengan melaporkan ke Bawaslu.
"Terdapat 2 faktor penting untuk mengetahui sumber dugaan pelanggaran. Yang pertama adalah Laporan yang berasal dari masyarakat, peserta atau pemantau pemilu, dan yang kedua dari temuan hasil pengawasan Pemilu baik dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas di tingkat TPS nantinya" ujar Novli.
Novli juga menyampaikan dalam perbawaslu ini dijelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.Pada kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk yang membahas tentang Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan Andreas Pardede dari unsur akademisi yang membahas Penegakan Hukum Pemilu dalam konteks penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam kegiatan tersebut juga turut mengundang Lembaga Pemerintah, Partai Politik dan Panwascam Se-Kota Surabaya.
Kontributor : Tarizsa Ayu Tri Widyaningsih, Maghfiroh Izzani Maulania