Rutin Tapi berbeda, Diskusi TAUSIYAH Seri 6 Bawaslu Kota Surabaya Hadir dengan Lebih Variatif
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar kegiatan diskusi Tausiyah (Tambah Ilmu dan Informasi yang Berharga) Seri 6 yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Surabaya (31/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan setelah kegiatan kerja bakti yang rutin dilakukan oleh staf sekretariat dan mahasiswa magang, sebagai bentuk pengembangan pengetahuan dan mempererat silaturahmi antar anggota. Berbeda dengan seri sebelumnya, diskusi kali ini disusun dengan format yang lebih variatif dan menarik, agar peserta tidak hanya mendapatkan ilmu baru, tetapi juga merasa lebih terlibat dan antusias mengikuti setiap sesi.
Diskusi Tausiyah Seri 6 ini menjadi awal untuk menampilkan pemateri dari masing-masing subbagian di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya. Dalam sesi ini, Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum menjadi narasumber utama yang membahas berbagai aspek penting terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam Pemilu. Pada kesempatan ini, mereka memaparkan secara detail alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang menjadi pedoman utama dalam proses tersebut.
Pada sesi ini, dijelaskan bahwa proses dimulai dari pengajuan berkas laporan dugaan pelanggaran yang harus dilengkapi dengan dokumen awal seperti Form A1 dan Form A4. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas yang masuk dan menentukan apakah dokumen lengkap atau tidak. Jika lengkap, laporan akan masuk ke tahap kajian awal selama dua jam, untuk memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebaliknya, jika berkas tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum proses dilanjutkan.
Setelah dokumen lengkap, laporan akan didaftarkan dan diproses lebih lanjut. Dalam waktu 2-3 hari kerja, petugas akan melakukan pengkajian dan analisis mendalam terhadap laporan tersebut. Jika terbukti valid dan memenuhi syarat, laporan akan dilanjutkan ke tahap penanganan sesuai jenis pelanggaran, seperti sengketa pemilu, administrasi TSM, atau pelanggaran lain yang relevan. Jika laporan tidak memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan dikembalikan ke pelapor dan prosesnya berhenti di situ.
Diskusi ini menegaskan pentingnya prosedur yang sistematis dan transparan dalam menangani pelanggaran pemilihan umum. Melalui penjelasan yang rinci, peserta diajak memahami betapa krusialnya pengelolaan laporan secara akurat dan sesuai aturan agar dapat menjaga kredibilitas proses pengawasan Pemilu di Indonesia. Selain menambah wawasan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh peserta akan pentingnya mengikuti tahapan yang berlaku demi kelancaran dan keadilan Pemilu.
Dengan format yang lebih variatif dan materi yang mendalam, Diskusi Tausiyah Seri 6 ini menjadi salah satu kegiatan yang berhasil menyemarakkan suasana setelah kerja bakti dan memperkuat komitmen Bawaslu Kota Surabaya dalam membangun budaya pengawasan yang profesional, transparan, dan edukatif. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa rutinitas diskusi yang rutin bisa disajikan dengan cara yang berbeda dan menarik, demi meningkatkan pemahaman dan partisipasi semua pihak dalam menjaga integritas Pemilu.
Penulis : Debbie
Foto : Taga