Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya beserta KPU Kota Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret 2022 pada hari Kamis (24/03). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 104 huruf E menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring di kantor KPU Kota Surabaya.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, menyampaikan bahwa Rekapitulasi PDPB tersebar di 31 (Tiga Puluh Satu) Kecamatan, 154 (Seratus Lima Puluh Empat) Kelurahan/Desa.

Bawaslu Kota Surabaya yang diwakili oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hidayat, menyampaikan bahwa Bawaslu Surabaya akan memberikan masukan dan saran perbaikan yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini. Bawaslu Surabaya nantinya akan dibantu oleh mahasiswa magang dari Universitas-Universitas yang mengikuti magang di Bawaslu Surabaya sekaligus sebagai peserta Sosialisasi Partisipatif yang sudah pernah di lakukan oleh Bawaslu Surabaya untuk membantu memperoleh data baik Pemilih Pemula atau Pemilih Baru, Pemilih Meninggal Dunia dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang pindah keluar begitu juga dengan program Kampung Awas yang sudah ada.

Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya menambahkan bahwa saran atau masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Surabaya Desember 2021 lalu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Surabaya pada Januari 2022. Hal ini dikarenakan penyusunan DPB KPU Surabaya dilaksanakan setelah tanggal 15 untuk setiap bulannya.

Hasil Rekapitulasi DPB Setiap bulannya diumumkan oleh KPU Kota Surabaya melalui Website KPU Kota Surabaya dan juga disampaikan kepada Bawaslu Kota Surabaya, Dispenduk Kota Surabaya, dan Stakeholder terkait lainnya.