Presentasi Mahasiswa Magang Bawaslu Kota Surabaya Soroti Titik Krusial, Birokrasi Tidak Netral dan Fenomena Politik Uang
|
Surabaya, 3 Desember 2025 - Bawaslu Kota Surabaya menyelenggarakan sebuah presentasi yang diikuti oleh seluruh mahasiswa magang dan staf sekretariat Bawaslu. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya dan bertujuan untuk membahas dua permasalahan krusial yang masih menjadi tantangan dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu birokrasi yang tidak netral dan fenomena politik uang. Materi yang disampaikan menyoroti titik-titik krusial dalam pemilihan umum serta menegaskan pentingnya pengawasan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
Dalam presentasi tersebut, dijelaskan bahwa birokrasi yang tidak netral merupakan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. ASN atau aparatur sipil negara diingatkan untuk tetap menjaga sikap imparsial dan independen saat menjalankan tugas pelayanan publik. Namun kenyataannya, masih terdapat ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau menjadi pengurus partai politik. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan berakibat pada diskriminasi layanan serta terpilihnya pemimpin yang tidak mewakili aspirasi rakyat.
Selain itu, fenomena politik uang juga menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut. Politik uang atau money politics adalah praktik memberikan imbalan materi, barang, maupun janji keuntungan lain kepada pemilih atau penyelenggara pemilu demi mempengaruhi keputusan mereka. Praktik ini sering dilakukan oleh calon legislatif maupun calon kepala daerah yang ingin meraih kemenangan secara instan. Kasus nyata seperti pembagian uang oleh calon tertentu memperlihatkan bahwa politik uang masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas proses pemilihan umum.
Dalam rangka mengatasi kedua masalah tersebut, Bawaslu menerapkan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum. Untuk birokrasi tidak netral, Bawaslu memperkuat mekanisme pengawasan dan memberikan sanksi disipliner kepada ASN yang terbukti melanggar. Selain itu, peningkatan kesejahteraan dan jaminan karier menjadi salah satu upaya agar ASN tidak tergoda terlibat dalam politik praktis. Sementara itu, untuk memerangi politik uang, Bawaslu melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menentukan pilihan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar praktik politik uang tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya jalan meraih keuntungan.
Dasar hukum yang mendasari langkah pengawasan ini cukup tegas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua regulasi tersebut menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN maupun praktik politik uang. Dampak dari kedua permasalahan ini sangat merugikan masyarakat, mulai dari rusaknya tatanan demokrasi hingga menurunnya kualitas pelayanan publik. Kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan proses demokrasi pun menjadi semakin terancam jika praktik-praktik tersebut tidak dikendalikan secara ketat.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi mahasiswa magang dan staf Bawaslu dalam memahami betapa pentingnya pengawasan aktif dan preventif dalam menjaga integritas pemilu. Melalui diskusi dan pemaparan materi tersebut, diharapkan mereka mampu menjadi agen perubahan yang mampu mendeteksi dan mencegah praktik-praktik yang merusak demokrasi. Peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan aparatur negara, menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem demokrasi yang bersih dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis : Debbie
Foto : Vania