Persiapan Pemilu 2029: Kasubbag PPPSH Bawaslu Kota Surabaya Jabarkan Vitalnya Peran Perangkat Sidang Sengketa
|
Surabaya - Bawaslu Provinsi Jawa Timur bergerak cepat mematangkan kesiapan jajaran kesekretariatan demi menyambut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029. Melalui Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu pada Rabu (15/7/2026). Langkah mitigasi dan edukasi ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dengan melibatkan seluruh elemen Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini secara khusus menyasar Kepala Subbagian (Kasubbag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penyelenggaraan agenda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyamakan persepsi, fungsi, dan tanggung jawab teknis sekretariat yang nantinya akan bertugas sebagai perangkat sidang. Penguatan kapasitas ini dirancang sebagai wadah transfer pengetahuan agar seluruh personil siap menghadapi dinamika hukum pemilu yang kian kompleks.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasim. Dalam laporannya, Indra menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini merupakan agenda vital yang bertujuan meningkatkan kompetensi sekretariat secara merata. Dirinya mengapresiasi kesiapan seluruh panitia yang telah melakukan gladi bersih dan evaluasi internal sebelum acara dimulai, sehingga forum diskusi dan transfer ilmu dapat berjalan optimal demi mendukung kelancaran penyelesaian sengketa proses di masa depan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Rusmifahrizal Rustam, hadir langsung memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Rusmi mengingatkan seluruh jajaran bahwa tahapan Pemilu 2029 akan segera bergulir dalam waktu dekat, ditandai dengan agenda pendaftaran partai politik. Oleh karena itu, persiapan yang matang sejak dini menjadi kunci utama agar Bawaslu tidak gagap dalam menghadapi potensi perselisihan hukum yang muncul.
Lebih lanjut, Rusmi memproyeksikan adanya potensi lonjakan permohonan sengketa proses Pemilu 2029 yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Peningkatan ini dipicu oleh beberapa faktor krusial, seperti intensitas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta kerawanan gesekan kepentingan pada tahapan pencalonan. Kondisi tersebut menuntut kesiapan mental dan pemahaman regulasi yang mutlak dari seluruh pengawas pemilu. Menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat ini telah memperkuat struktur kelembagaan dengan membentuk 31 satuan kerja (satker) baru yang kini telah dilengkapi dengan posisi Kasubbag definitif.
Memasuki sesi materi inti, Kasubbag PPPSH Bawaslu Kota Surabaya, Aria Pratomi Adi Saputra, tampil sebagai narasumber pertama yang membedah alur formal penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Aria memaparkan secara sistematis tiga tahapan utama sengketa proses, yakni penerimaan permohonan beserta verifikasi kelengkapan syarat formal-materiil melalui aplikasi SIPS, dilanjutkan dengan proses mediasi dengan batas waktu maksimal dua hari, hingga tahap sidang ajudikasi apabila musyawarah mencapai jalan buntu.
Dalam pemaparannya yang komprehensif, Aria membedah secara rinci pembagian kerja perangkat sidang ajudikasi yang terdiri atas Sekretaris, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah. Ia menjabarkan bahwa Sekretaris bertanggung jawab penuh pada aspek administrasi dan operasional persidangan, sementara Asisten Majelis berfokus pada substansi perkara dan membantu menyusun draft putusan. Di sisi lain, Notulen bertugas mencatat poin-poin penting jalannya sidang, sedangkan Perisalah memegang peran krusial dalam menyusun catatan lengkap (transkrip) seluruh persidangan tanpa adanya penyuntingan.
Memperkuat materi pertama, Kasubbag PPPSH Bawaslu Kabupaten Pacitan, Desi Pipian Pujakusumo, selaku narasumber kedua menitikberatkan pemaparannya pada kesiapan logistik dan tata letak fisik ruang sidang. Desi mengingatkan bahwa aspek teknis seperti pengaturan tata letak meja majelis, posisi duduk para pihak, ketersediaan alat rekam, hingga penyediaan ruang tunggu yang representatif sangat memengaruhi kewibawaan jalannya persidangan. Kesiapan operasional ini menjadi cerminan profesionalisme sekretariat dalam memberikan pelayanan hukum.
Sesi diskusi interaktif berlangsung dinamis saat para peserta mulai mengemukakan berbagai tantangan riil di lapangan, salah satunya mengenai keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di sekretariat kabupaten/kota. Merespons hal tersebut, forum merumuskan strategi penempatan personel berdasarkan indikator kompetensi spesifik agar pembagian tugas tetap berjalan efektif. Selain itu, ditegaskan pula batasan kewenangan Asisten Majelis yang hanya berhak memberikan masukan hukum sebagai bahan pertimbangan, tanpa mengintervensi hak mutlak pengambilan keputusan oleh Majelis Ajudikasi.
Forum ilmiah ini juga menghasilkan keputusan penting terkait kepastian hukum acara, di antaranya pembatasan perubahan petitum permohonan yang hanya diperbolehkan jika berupa pengurangan tuntutan. Menyadari pentingnya validitas dokumentasi persidangan yang akurat sebagai akuntabilitas publik, forum menyepakati bahwa pengadaan alat stenograf menjadi prioritas kebutuhan mendesak di setiap daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun fakta persidangan atau pembuktian yang luput dari catatan risalah resmi.
Sebagai tindak lanjut konkret dari kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menginstruksikan seluruh Kasubbag PPPSH Kabupaten/Kota untuk segera menyusun telaahan kebutuhan pengadaan alat stenograf yang disertai dengan data historis penanganan sengketa di wilayah masing-masing. Dokumen telaahan tersebut nantinya akan dikaji dalam Forum Pleno Pimpinan dan ditinjau oleh Inspektorat. Sebelum tahapan resmi dimulai, seluruh jajaran sekretariat di daerah juga diminta aktif melakukan simulasi persidangan mandiri demi terciptanya tertib administrasi yang profesional menyambut Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib