Lompat ke isi utama

Berita

Perlu Kesiapan, Bawaslu RI Gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penangan Pelanggaran tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih

Surabaya. Mengingat telah Dimulai nya tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1-14 Agustus 2022 dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diperlukan antisipasi akan adanya pelanggaran maupun sengketa. Bawaslu Republik Indonesia menyelanggarakan  Rakernis (Rapat Kerja Teknis) Penanganan Pelanggaran untuk persiapan dalam tahapan Pemilu ini.

Rakernis kali ini diselenggarakan hari Selasa (02/08) secara daring dan hadir menjadi perwakilan Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Usman. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Mochamad Afifuddin, anggota KPU Republik Indonesia. Berikut beberapa Potensi pelanggaran maupun sengketa yang disampaikan oleh Afifuddin

Potensi penanganan pelanggaran administratif dalam tahapan pendaftaran antara lain :

  1. Partai tidak lengkap dokumen pendaftaran
  2. Berita Acara penerimaan Lengkap pendaftaran tidak diberikan tepat waktu
  3. Parpol melakukan pendaftaran di luar waktu yang ditentukan.

Potensi sengketa proses tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan antara lain :

  1. Partai Politik dinyatakan TMS status akhir verifikasi administrasi sehingga tidak dapat lanjut ketahapan verifikasi faktual yang disebabkan pemenuhan dokumen persyaratan perbaikan tidak dapat dipenuhi/dilengkapi.
  2. Partai Politik dinyatakan TMS status akhir verifikasi faktual sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.

Potensi pelanggaran administrasi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih :

  1. Pemilih yang belum melakukan perekaman e-ktp
  2. Data pemilih ganda
  3. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih
  4. Pemilih yang tidak terdapat di DPT
  5. Kesalahan elemen data dalam DPT

Kegiatan Rakernis ini diharapkan mampu menambah kesiapan dan koordinasi  Penanganan Pelanggaran menghadapi tahapan Pendaftaran Partai Politik dan tahapan-tahapan berikutnya.