Peneliti IPC : Bawaslu Harus Semakin Transparan dan Akuntabel dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar diskusi bulanan dengan tema “Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan menghadirkan narasumber dari Indonesian Parliamentary Center, Arbain, yang membedah peran penting keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya di lingkungan Bawaslu.
Dalam pemaparannya, Arbain menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan sebagai garda terdepan Bawaslu dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akses data. Menurutnya, PPID adalah jembatan antara Bawaslu dan publik, yang berlandaskan pada aturan hukum, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019. Melalui aturan ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan data sesuai kebutuhan, dengan jenis informasi yang beragam, mulai dari yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, hingga informasi yang memang dikecualikan.
Arbain menambahkan bahwa tujuan utama dari keterbukaan informasi ini adalah agar Bawaslu semakin transparan dan akuntabel, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Diskusi ini kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip demokrasi. Dengan transparansi, Bawaslu diharapkan mampu memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas.
Debbie