Lompat ke isi utama

Berita

Peer Learning Penguatan Kelembagaan Vol. 6 : PPID dan JDIH Sebagai Wujud Merawat Demokrasi Untuk Bawaslu Terpercaya

#

Surabaya - PPID dan JDIH Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawasan pemilu. PPID bertugas menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka dan mudah diakses, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Sementara itu, JDIH Bawaslu menyusun dan mengelola dokumen hukum dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara efektif dan terstruktur. Kedua sistem ini bersama-sama memperkuat integritas dan profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu di Indonesia. Pada Kamis, 2 Oktober 2025 Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu “Peer Learning Vol. 6 Sub Tema PPID dan JDIH Sebagai Wujud Merawat Demokrasi Untuk Bawaslu Terpercaya”. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta Jajaran Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur secara daring melalui platform zoom.

Kegiatan ini diawali oleh sambutan dan pembukaan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, yang bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan paparannya. Menurut Endah, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Lembaga Pengawas Pemilu, Layanan Informasi Publik Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan terbuka. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan data dan informasi terkait pengawasan Pemilu secara transparan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan Publik terhadap proses Demokrasi di Indonesia. Bawaslu juga terus memperbarui sistem layanan informasinya agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara maksimal dan meminimalisir hambatan dalam memperoleh informasi penting terkait pengawasan Pemilu.

Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan narasumber kedua yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto. Beliau menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi hukum, harus memperhatikan pentingnya penunjukan staf sebagai pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Namun, penunjukan ini seringkali dilakukan secara rangkap, bukan sebagai tugas utama, sehingga berpotensi mengurangi waktu, fokus, dan kompetensi khusus yang diperlukan untuk menjalankan tugas tersebut secara optimal. Selain itu, penguatan kompetensi melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas juga menjadi prioritas agar pengelola dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan keahlian yang memadai. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga Bawaslu kepada masyarakat secara lebih optimal.

Debbie