Lompat ke isi utama

Berita

Menelisik Janji Kampanye: Bawaslu Kota Surabaya Hadirkan Diskusi Publik Lewat Podcast Bersama Pakar Politik

1

Surabaya – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Kebijakan publik dilaksanakan oleh berbagai lembaga pemerintah, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Bawaslu Kota Surabaya terus melakukan edukasi politik kepada masyarakat melalui program Podcast yang tayang secara live melalui kanal YouTube Bawaslu Surabaya pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.

Pada podcast seri 3 ini, Bawaslu Surabaya menghadirkan narasumber, Dr. Mochammad Mubarok Muharram, S.IP., M.IP. Pakar politik dari Universitas Negeri Surabaya dengan usung tema “Janji Kampanye Dalam Perspektif Kebijakan Publik” yang dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dimas Anggara.

Cak Barok sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, dengan memahami kebijakan publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dan perbaikan kualitas hidup bersama. Pentingnya mempelajari kebijakan publik adalah bagaimana pemerintah membuat keputusan dan tindakan dalam mengatasi masalah-masalah publik, menganalisis dampak dari kebijakan publik terhadap masyarakat, berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat dan mengevaluasi efektivitas kebijakan publik dan memberikan masukan untuk perbaikan.

Untuk mewujudkan janji kampanye menjadi sebuah kebijakan publik adalah harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat atau konstituen yang telah memilihnya, kebijakan publik dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif, sehingga perlu dirancang dan dilaksanakan dengan hati-hati, karena seringkali melahirkan kebijakan yang strategis tidak populis, beberapa contoh kebijakan publik yang populis antara lain adalah kebijakan subsidi BBM, kebijakan tentang bebas pungutan dalam dunia pendidikan, kebijakan tentang lingkungan, dan lain-lain,” imbuhnya.

 

Disinggung soal aturan atau dibuatkan pakta integritas agar janji- janji kampanye bisa ditepati setelah terpilih, beliau menegaskan bahwa, pakta integritas dan janji kampanye adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan komitmen dan integritas. Pakta integritas adalah dokumen resmi yang berisi janji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Janji kampanye adalah pernyataan yang dibuat oleh calon pejabat publik selama masa kampanye, yang berisi janji-janji tentang program dan kebijakan yang akan mereka laksanakan jika terpilih,” jelasnya.

 

SUIB