Maksimalkan kinerja Bawaslu Jatim Sosialisasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP )
|
Surabaya, 23 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, ikut serta dalam kegiatan zoom meeting yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Tema Manajemen Kinerja Pegawai ASN Bawaslu Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Yusuf, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutanya demi memaksimalkan kinerja sekretariat Bawaslu Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Jatim melakukan sosialisasi penyusunan sasaran kinerja pengawai (SKP) tahun 2025, pada Rabu, 23 Juli 2025 secara hybrid. Bahwa SKP yang diisi oleh setiap pegawai merupakan salah satu alat ukur efisiensi dan efektifitas kerja pegawai dalam meningkatkan kinerjanya.
”Aspek penilaian tidak hanya kuantitas dan kualitas saja, namun menilai bagaimana perilaku, loyalitas dan kedisiplinan dalam menyelesaikan dan hasil pekerjaan
“ungkapnya.
Yusuf berharap bahwa seluruh pegawai Bawaslu se-Jawa Timur bisa mengisi SKP dengan baik ”Seluruh ASN, baik itu PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik untuk benar-benar mengikuti sosialisasi SKP ini dan nantinya akan dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan” Sebagai informasi, bahwa SKP tahun 2025 dilakukan selama 3 bulan sekali. Sebelumnya SKP diisi dan dinilai selama satu tahun sekali.” pungkasnya
Arisa, Biro SDM dan Umum Bawaslu RI menyampaikan materinya dalam kegiatan yang diadakan secara daring ( Zoom Meeting ) terkait manajemen kinerja pegawai ASN Bawaslu berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, bahwa Pengelolaan Kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK, Penilaian Kinerja PPPK yang menduduki jabatan fungsional bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai ( SKP ) dan perilaku kerja, pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki jabatan fungsional wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1(satu) tahun berjalan.” jelasnya
SUIB