Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang Kaji Jurnal Internasional, Perbandingan Keadilan Pemilu di Tiga Negara dan Tantangannya Bagi Pemilu di Indonesia

#

Mahasiswa magang mengkaji Jurnal Internasional dan mempresentasikannya di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya (13/11/2025)

Surabaya, 13 November 2025 - Mahasiswa magang di Bawaslu Kota Surabaya kembali melanjutkan kajian mereka terhadap jurnal internasional yang membahas sistem keadilan pemilu di berbagai negara. Kali ini, mereka memfokuskan studi pada tiga negara besar, yaitu Peru, Brasil, dan Amerika Serikat, untuk memahami berbagai aspek terkait standar pembuktian dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilu. Kegiatan ini dilakukan di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya dan diikuti oleh staf sekretariat serta para mahasiswa magang yang aktif berdiskusi dan menyusun laporan analisis.

Jurnal yang mereka kaji menghadirkan pelajaran penting yang sangat relevan dengan dinamika politik dan hukum di Indonesia. Meskipun Indonesia mengadopsi sistem penyelesaian sengketa hasil pemilu yang terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK), studi kasus dari negara lain menunjukkan bahwa tantangan utama tetap sama: menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan di tengah derasnya arus disinformasi dan dilema terkait kebenaran yudisial. Para mahasiswa berusaha memahami bagaimana negara-negara tersebut mengelola dan mengatasi permasalahan tersebut serta apa pelajaran yang bisa diambil Indonesia untuk memperkuat sistemnya.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah dilema antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran elektoral. Di Peru, misalnya, otoritas pemilu lebih memprioritaskan kecepatan dan kepastian hukum dengan menafsirkan alasan pembatalan secara ketat. Hal ini mencerminkan ketegangan yang juga sering muncul di Mahkamah Konstitusi Indonesia, di mana proses PHPU harus diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, seperti 14 hari untuk Pilpres. Dalam situasi ini, MK cenderung menekankan bukti formal yang didukung dokumen resmi, yang kadang membuat proses pengujian kecurangan menjadi terbatas dan tidak mendalam.

Lebih jauh, para mahasiswa menyoroti peran sentral Mahkamah Konstitusi dalam pembuktian sengketa hasil pemilu. Di Indonesia, MK memiliki kewenangan menentukan alat bukti yang diakui, mulai dari surat, saksi, hingga bukti elektronik. Kendala utama yang dihadapi adalah membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Beban pembuktian yang tinggi ini membuat pemohon harus menyajikan bukti yang sangat kuat dan meyakinkan, sehingga proses pengadilan menjadi lebih menuntut dan kompleks, terutama dalam konteks kecurangan digital dan manipulasi teknologi.

Selain aspek hukum, studi kasus dari Brasil dan Amerika Serikat menunjukkan bahaya penggunaan pasca-kebenaran dan disinformasi melalui media sosial. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki tingkat penggunaan media sosial yang tinggi, risiko penyebaran narasi palsu dan hoaks sangat besar. Jika narasi ini digunakan sebagai dasar gugatan di MK, bukan tidak mungkin akan menimbulkan krisis legitimasiyang cukup dalam, bahkan jika gugatan tersebut akhirnya ditolak karena kurangnya bukti yang konkret dan valid.

Seiring perkembangan teknologi, muncul pula tantangan baru terkait pembuktian kecurangan digital. Penggunaan sistem seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) memudahkan proses penghitungan suara, namun juga membuka celah manipulasi elektronik. Untuk itu, mahasiswa menegaskan perlunya standar pembuktian elektronik yang ketat dan andal, termasuk bukti forensik digital yang mampu membuktikan manipulasi sistem secara ilmiah, bukan sekadar screenshot atau video yang mudah dimanipulasi.

Dalam studi perbandingan, Indonesia perlu memperhatikan standar pembuktian yang digunakan di Amerika Serikat dan Brasil. Di AS, terdapat tiga standar utama, yaitu preponderance of the evidence, clear and convincing evidence, dan beyond a reasonable doubt. Meski Indonesia tidak secara eksplisit mengadopsi istilah-istilah tersebut, praktik MK menunjukkan bahwa standar yang diterapkan cukup tinggi, mendekati "clear and convincing evidence". Hal ini menuntut adanya bukti yang sangat kuat dan jelas untuk membatalkan hasil pemilu, sehingga memperkuat perlunya verifikasi fakta dan penanganan disinformasi secara serius.

Lebih dari itu, mahasiswa juga mengusulkan perlunya reformasi sistemik agar keadilan substantif dalam pemilu dapat lebih terlindungi. Salah satu usulan utama adalah memperkuat peran Bawaslu dan mekanisme hukumnya dalam menangani pelanggaran dan kecurangan di tingkat pra-hasil. Dengan demikian, beban pembuktian di MK dapat lebih fokus pada sengketa hasil akhir, sementara pencegahan dan penindakan pelanggaran dilakukan sejak awal secara lebih efektif dan komprehensif.

Akhirnya, kajian dari jurnal internasional ini menegaskan pentingnya penguatan literasi digital dan verifikasi fakta sebagai bagian dari upaya nasional melawan pasca-kebenaran. Pemerintah, KPU, Bawaslu, media, dan masyarakat harus berkolaborasi secara aktif dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Dengan demikian, narasi disinformasi dapat diminimalisir sebelum mencapai pengadilan, menjaga integritas proses demokrasi, dan memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Secara keseluruhan, studi dan kajian ini menunjukkan bahwa tantangan keadilan pemilu adalah tantangan global yang membutuhkan pendekatan multidimensi. Pengalaman dari Peru, Brasil, dan Amerika Serikat menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi. Menjaga standar pembuktian yang adil, transparan, dan mampu memverifikasi kebenaran elektoral adalah kunci utama untuk mempertahankan kepercayaan publik dan keberlanjutan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Penulis : Debbie

Foto : Ulum