Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Podcast Bersama Komnas Perempuan RI, Bawaslu Kota Surabaya Suarakan Pemilu Ramah Gender

#

Tangkapan layar Podcast Bawaslu Kota Surabaya Seri ke-15 pada Rabu (16/9/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal ruang demokrasi yang inklusif dengan menggelar podcast edukatif seri ke-15 pada Rabu (16/9/2026). Mengangkat tema “Suara Perempuan Suara Demokrasi: Mengawal Partisipasi, Kesetaraan, dan Pemilu Tanpa Kekerasan”, diskusi digital ini dipandu oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara, dengan menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan RI, Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.

Melalui ruang bincang tersebut, Bawaslu Kota Surabaya menegaskan posisinya sebagai garda terdepan penjaga integritas Pemilu yang jujur, adil, serta ramah gender. Pengawasan ketat terus dilakukan di setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara, demi menjamin terpenuhinya hak-hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Dimas mengawali diskusi dengan menyoroti rekam jejak keterlibatan perempuan yang telah mengakar kuat sejak pergerakan nasional tahun 1928. Ia mengutip filosofi Bung Karno yang mengibaratkan laki-laki dan perempuan sebagai sepasang sayap merpati, di mana demokrasi Indonesia yang lahir sejak era reformasi 1998 tidak akan terbang tinggi tanpa partisipasi aktif dan seimbang dari kaum perempuan.

Meski tindakan afirmatif (affirmative action) berupa kuota 30 persen telah diterapkan dalam regulasi Pemilu, implementasinya dinilai masih kerap sebatas formalitas administratif. Data menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang berhasil menduduki kursi legislatif maupun posisi kepemimpinan partai politik masih sangat minim, seperti di Surabaya yang mana hanya 2 dari 18 partai politik yang dipimpin oleh perempuan di tingkat DPC.

Secara historis, Indonesia sebenarnya memiliki akar kepemimpinan perempuan yang kuat melalui sosok seperti Ratu Tribhuwana Tunggadewi hingga Laksamana Malahayati. Namun, konstruksi budaya patriarki yang tebal hingga kini masih menjadi hambatan utama yang menempatkan perempuan sekadar sebagai target ceruk suara atau "cadangan elektoral", bukan sebagai aktor politik yang memiliki posisi tawar setara.

Tantangan tersebut kian berat ketika perempuan yang terjun ke dunia politik kerap berhadapan dengan tingginya biaya politik, tingginya risiko kerentanan, hingga tindakan objektifikasi. Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 397.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di ranah personal, publik, maupun negara, yang turut membayangi ruang gerak perempuan di arena politik praktis.

Diskusi ini juga membedah fenomena kekerasan seksual di dunia kerja dan penyelenggaraan pemilu yang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Dr. Devi menekankan bahwa hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dipahami secara mendalam oleh seluruh pihak, sebab kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup intimidasi, perundungan siber, dan eksploitasi relasi kuasa.

Guna menciptakan ruang aman bagi seluruh penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kota Surabaya didorong untuk terus memperkuat mekanisme pencegahan internal. Salah satunya adalah menyusun panduan kerja yang responsif gender, termasuk memberikan kepastian perlindungan dan fasilitas keselamatan bagi petugas perempuan yang bekerja hingga larut malam.

Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula mengenai pentingnya mekanisme penanganan laporan kekerasan seksual yang berpihak penuh pada korban. Penanganan harus mengedepankan asas kerahasiaan identitas dan pendampingan pemulihan, serta memberikan kebebasan kepada korban untuk memilih jalur penyelesaian secara administratif melalui Pokja maupun secara pidana.

Komnas Perempuan juga memberikan masukan krusial terkait proses penyaringan (screening) para calon pemandat publik maupun penyelenggara pemilu. Langkah rekam jejak yang ketat terkait isu kekerasan seksual dinilai sangat penting untuk mencegah figur pemilih atau pejabat publik yang bermasalah menduduki posisi strategis di ruang publik.

Selain itu, pimpinan lembaga diingatkan agar berhati-hati dalam merespons isu kekerasan seksual agar tidak tercipta narasi yang justru membungkam korban. Imbauan atau pernyataan pimpinan yang mengesan menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik instansi berpotensi membuat korban takut melapor dan memperpanjang rantai impunitas.

Sebagai penutup, podcast seri 15 ini menyimpulkan pentingnya pembentukan dan optimalisasi Satgas PPKS di tubuh Bawaslu hingga tingkat ad-hoc. Melalui sinergi pengawasan internal dan eksternal, Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menyuarakan edukasi publik demi terwujudnya ekosistem Pemilu yang adil, setara, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib