Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Komnas Perempuan RI, Bawaslu Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

#

Foto bersama Komisioner Komnas Perempuan RI, Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum. yang bertindak narasumber dan pimpinan Bawaslu Kota Surabaya pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada Rabu (16/9/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.

Acara yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya tersebut dihadiri oleh segenap elemen lembaga, mulai dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Kepala Sekretariat, seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag), hingga jajaran staf. Selain itu, para mahasiswa yang tengah menempuh program magang di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya turut dilibatkan secara aktif.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dan arahan dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang saling menghormati dan melindungi hak-hak setiap pegawai dari potensi pelecehan.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Pokja PPKS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, memberikan sambutan serta arahan. Kehadirannya sekaligus untuk membuka secara resmi agenda sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu tersebut.

Untuk membedah persoalan ini secara mendalam, kegiatan menghadirkan narasumber utama Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum., yang merupakan Komisioner Komnas Perempuan RI. Dalam paparannya, ia mengulas secara komprehensif latar belakang, data, hingga regulasi teknis terkait perlindungan perempuan di tempat kerja.

Mengawali paparannya, Dr. Devi menjelaskan latar belakang berdirinya Komnas Perempuan pada tahun 1998 sebagai respons atas tuntutan masyarakat terhadap maraknya kekerasan atas perempuan, khususnya usai Tragedi Mei 1998. Ia menambahkan bahwa mandate lembaga ini semakin diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2024.

Terkait tugas pokok dan fungsi, Komnas Perempuan mengemban amanat untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta menganalisis isu perlindungan hak-hak perempuan. Selain itu, lembaga independen ini aktif memantau, mendokumentasikan, memberi saran kepada pemerintah, hingga mengembangkan kerja sama di tingkat regional maupun internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan memaparkan data statistik kekerasan sepanjang tahun 2025 yang mencatat total laporan masuk sebanyak 13.113 kasus. Dari angka tersebut, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat kerja menyumbang porsi yang cukup signifikan, yakni mencapai 3.942 kasus.

Secara rinci, bentuk kekerasan seksual mendominasi laporan di tempat kerja dengan proporsi mencapai 68 persen, disusul kekerasan psikis sebesar 18 persen, kekerasan ekonomi 10 persen, dan kekerasan fisik sebesar 4 persen. Dilihat dari sektor kerjanya, mayoritas kasus terjadi di sektor publik sebesar 78 persen, sektor privat 16 persen, serta ranah SSE sebesar 4 persen.

Dari sisi payung hukum, regulasi di Indonesia kini semakin tegas dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengategorikan seluruh bentuk kekerasan seksual sebagai tindak pidana. Pemerintah juga menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis di tempat kerja, meski penerapannya masih perlu terus didorong agar menjangkau sektor informal, ASN, UMKM, hingga gig economy.

Dr. Devi juga membeberkan ragam manifestasi kekerasan seksual yang kerap terjadi di dunia kerja, mulai dari kontak fisik tanpa izin dan perkosaan, hingga spektrum verbal seperti cat-calling dan candaan berbau seksual. Selain itu, bentuk non-verbal seperti tatapan tidak sopan serta perundungan siber (sexting dan cyberstalking) turut menjadi ancaman nyata.

Bahkan, kekerasan seksual kerap berkelindan dengan bentuk intimidasi dan eksploitasi, seperti ancaman terhadap karier pegawai atau pemaksaan layanan seksual oleh pihak yang memiliki relasi kuasa. Praktik-praktik semacam ini dinilai sangat merugikan integritas dan kesejahteraan mental para pekerja di lingkungan kantor.

Guna menanggulangi hal tersebut, sosialisasi ini menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Korban berhak mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas, kepastian upah dan pekerjaan, lingkungan kerja yang aman, pendampingan pemulihan fisik maupun psikis, hingga hak atas restitusi dan kompensasi.

Langkah konkrit yang perlu diambil oleh setiap instansi mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS serta penyusunan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan. Di samping itu, penegakan sanksi tegas mulai dari teguran, mutasi, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diterapkan bagi pelaku.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, responsif, dan inklusif. Edukasi berkelanjutan dan pembentukan budaya kerja yang saling menghormati diharapkan mampu mengikis potensi kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu secara mendasar.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib