Keterbukaan Informasi Publik Bukan Hanya Kewajiban Hukum Tetapi Kebutuhan Demokrasi
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menggelar kegiatan Diskusi Bulanan Seri #2 yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di ruang Rapat Kantor Bawaslu Surabaya. Acara ini mengangkat tema hangat dan relevan, yakni “Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu,” yang menjadi perhatian penting dalam era demokrasi yang semakin digital.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber terkemuka, Drs. Machmud Suhermono, M.I.Kom., M.IP., Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Bidang Organisasi. Dalam pemaparannya, Machmud menegaskan bahwa informasi merupakan hak publik yang tidak boleh disembunyikan, kecuali diatur secara jelas dalam undang-undang. Ia menjelaskan bahwa kerja-kerja pers dalam menyampaikan informasi didasarkan pada aturan yang kuat, seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Kode Etik Jurnalistik. Aturan-aturan ini tidak hanya membatasi, tetapi juga menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, sumbernya jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Machmud memperkenalkan konsep 6M yang menggambarkan hak masyarakat atas informasi, yaitu: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan. Ia menegaskan bahwa hak ini merupakan fondasi dari demokrasi. “Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan dasar dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru. Jika dulu hanya wartawan yang menyebarkan berita, kini siapa saja bisa menyampaikan informasi melalui media sosial. Hal ini mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga menimbulkan risiko hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi. Machmud menekankan pentingnya membedakan antara media pers yang menjalankan proses verifikasi ketat dan media sosial yang lebih bebas, namun rawan disinformasi. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilah dan memilih informasi yang layak dipercaya.
Diskusi kemudian ditutup dengan kesimpulan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum sekaligus kebutuhan demokrasi. Media pers diharapkan tetap menjaga kualitas berita, sementara masyarakat harus semakin bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama di era digital yang serba cepat ini. Dengan demikian, keterbukaan informasi akan memperkuat demokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan media.
Debbie