Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kota Surabaya Jadi Narasumber di RAWON Vol. 3, Bagikan Materi Modul Aset Tetap di Aplikasi Sakti

#

Surabaya, 15 Oktober 2025 - Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kota Surabaya, Tangguh Gradhianta menjadi narasumber kegiatan RAWON (Rembuk Aplikasi Wujudkan Optimalisasi BMN) Vol. 3, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, beliau membagikan pengetahuan dan pengalaman terkait pengoperasian modul aset tetap yang terdapat dalam aplikasi Sakti. 

Dalam presentasinya, Tangguh menjelaskan secara rinci mengenai konsep Barang Milik Negara (BMN) dan aset tetap. Dijelaskan bahwa BMN adalah barang yang diperoleh dengan biaya dari APBN atau sumber sah lainnya, yang penggunaannya untuk kegiatan pemerintah maupun masyarakat umum. Aset tetap, sendiri, adalah aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan, seperti bangunan, alat angkutan, alat kantor, dan komputer. Sebagai contoh, sebuah handy talky senilai Rp100.000 termasuk dalam kategori ekstrakom tabel, karena nilainya di bawah batas tertentu.

Selain pengertian dasar, narasumber juga membahas mengenai masa manfaat BMN yang umumnya berlaku, seperti 50 tahun untuk bangunan dan 4 tahun untuk komputer. Ia menegaskan bahwa tanah termasuk dalam aset tetap yang tidak memiliki masa manfaat terbatas. Proses pengelolaan aset tetap di Bawaslu meliputi beberapa tahapan utama, yakni perolehan, perubahan, dan penghapusan aset.

Pada proses perolehan, operator bertanggung jawab merekam transaksi aset lengkap dengan detail dan bukti pendukung, yang kemudian divalidasi oleh kepala sub bagian, dan disetujui oleh Kepala Pengguna Barang (KPB). Proses ini juga mencakup rekalkulasi aset melalui menu khusus, baik untuk masuk maupun keluar aset, serta transaksi transfer dari satker lain secara online. Dalam proses perubahan aset, dilakukan koreksi nilai, reklasifikasi, dan perubahan kondisi aset, misalnya dari kondisi baik ke rusak ringan atau berat. Selain itu, proses penghapusan aset meliputi identifikasi aset rusak berat, penghentian penggunaannya, serta penghapusan resmi yang dilakukan melalui menu khusus di aplikasi Sakti. Untuk aset yang rusak berat dan bernilai buku Rp0, proses penghapusan dilakukan dengan koordinasi tim dan persetujuan KPKNL.

Lebih jauh, narasumber menyinggung mengenai laporan CaLBMN yang terdiri dari laporan utama dan tambahan, serta proses penutupan periode pelaporan yang dilakukan secara bulanan maupun tahunan. Penutupan ini dilakukan bersamaan dengan proses persediaan agar data keuangan tetap akurat dan lengkap.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pengisian post test, di mana peserta memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pengelolaan aset tetap berbasis aplikasi SAKTI. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Debbie