Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Akhir Tahapan Coklit, Bawaslu Surabaya Gelar Bimtek Tata Cara Penanganan Pelanggaran

#

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Jelang akhir tahapan coklit, Bawaslu Kota Surabaya gelar bimbingan teknis terkait tata cara penanganan pelanggaran pada panwaslu kecamatan se-Kota Surabaya pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Mulyorejo.

Peserta kegiatan yang hadir dalam kegiatan ini adalah divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dari 31 Kecamatan Se-Kota Surabaya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kota Surabaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muhammad Agil Akbar didampingi anggota panwaslu Kecamatan Mulyorejo, Zainuddin.

Menurut Agil, pelaksanaan bimbingan teknis di kantor Kecamatan diharapkan dapat membawa suasana baru kepada panwascam. 

Sebelum memasuki materi inti, para peserta diarahkan untuk mengisi pretest yang sudah disiapkan sebelumnya, pretest ini berbentuk essai, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan panwaslu kecamatan mengenai penanganan pelanggaran.

Usai pretest, Agil mulai menyampaikan materi terkait penanganan pelanggaran, hasil pretest sekaligus sebagai dasar evaluasi bagi panwaslu kecamatan.

Agil menjelaskan, terdapat dua sumber pelanggaran, yakni temuan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan sumber pelanggaran berupa laporan, laporan ini terbagi menjadi dua, yakni laporan dari masyarakat dan laporan dari pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. 

“Laporan Masyarakat ini sifatnya bagi masyarakat yang mempunyai hak memilih di wilayah pemilihan setempat, sebagai contoh warga Sidoarjo ingin melaporkan pemilihan walikota di Surabaya itu tidak bisa dikarenakan bukan wilayah pemilihan setempat”, imbuh Agil.

Untuk tata cara pelaporan sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode, yakni dengan datang secara langsung ke kantor, dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi didukung data berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan bukti kepada Pengawas sampai batas waktu pelaporan atau dengan cara Pengawas Pemilihan membuat tanda bukti penyampaian laporan (A.3) satu untuk pelapor dan satu untuk Pengawas Pemilihan Laporan lengkap atau tidak lengkap Pengawas Pemilihan wajib memberikan tanda terima penyampaian laporan kepada Pelapor pada hari yang sama saat Pelapor menyampaikan laporan, jelas Agil.

#