HINGGA HARI TERAKHIR, BAWASLU TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya telah membuka Helpdesk Permohonan Sengketa terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sejak hari Senin-Rabu (21-23/08). Helpdesk tersebut berfungsi sebagai penerimaan Permohonan Sengketa dan juga sebagai tempat konsultasi untuk partai politik sebelum mengajukan Permohonan Sengketa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi, memastikan bahwa hingga berakhirnya masa pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa yaitu pada hari Rabu (23/08) pukul 16.00 WIB, tidak ada Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Surabaya yang mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kota Surabaya.
“Kami di Bawaslu Surabaya telah membuka Helpdesk untuk menerima konsultasi dan Pemohonan Sengketa dari Partai Politik terkait DCS, namun sampai akhir waktu tadi tidak ada yang mengajukan permohonan” ungkap Eko.
Eko juga mengingatkan kepada Partai Politik bahwa meskipun telah ada penetapan DCS, namun ini belum masuk tahapan kampanye.
“Meskipun telah ada penetapan DCS, kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu. Kampanye dilaksanakan nanti setelah ada penetapan DCT” tutupnya.