Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Sampaikan Saran Sinkronisasi Data
|
Surabaya. Data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih dengan memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II tahun 2022 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (29/06).
Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri. Turut hadir dalam undangan tersebut yaitu pejabat perwakilan dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Danrem 084/Bhaskara Jaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, serta Purna Paskibraka Indonesia Kota Surabaya.
Naafilah sebagai perwakilan KPU Kota Surabaya memberikan pemaparan terkait situs https://lindungihakmu.kpu.go.id/ yang dapat diakses untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dilakukan pengawasan. Lebih lanjut, Naafilah memberikan paparan terkait jumlah PDPB Kota Surabaya yang berjumlah 2.063.063 dengan rincian 1.001.470 untuk pemilih laki-laki dan 1.061.593 untuk pemilih perempuan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menyampaikan saran sinkronisasi data terkait dengan penambahan pemilih baru dari beberapa data yang didapatkan dari anggota POLRI yang sudah purna tugas. “Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan hasil pengawasan melalui saran perbaikan kepada KPU Kota Surabaya untuk menambahkan pemilih baru pada daftar pemilih di kota Surabaya” paparnya.
Senada dengan Bawaslu, KPU, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Resor Tanjung Perak menyambut positif dan menyerahkan data angggota polri yang pensiun dan memiliki hak pilih pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Terkait dengan permasalahan tersebut, diharapkan KPU Kota Surabaya menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, serta RT/RW anggota POLRI yang sudah purna tugas.