Lompat ke isi utama

Berita

HADIR DI BAKESBANGPOL, AGIL JELASKAN KETENTUAN PEMASANGAN ATRIBUT PARPOL

 

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya menghadiri rapat koordinasi Pemasangan atribut partai politik yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Surabaya pada Selasa (22/08). Rapat tersebut juga dihadiri oleh KPU Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya dan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Surabaya yang diwakili oleh Ketua, M. Agil Akbar dan Syafiudin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya. Selain itu, partai politik dapat menggunakan metode pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sebelumnya, dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada persiapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 Bawaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Surabaya. Selain pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023, Bawaslu juga menekankan agar partai politik mematuhi ketentuan mengenai tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye Pemilu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu dan ketentuan pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023, di antaranya:

  • Tempat ibadah;
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan;
  • Tempat Pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • Gedung milik pemerintah;
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar bendera Partai Politik Peserta Pemilu juga tidak dipasang di tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.