Gandeng Pakar Hukum Tatanegara, Bawaslu Surabaya Gelar Podcast Seri 4 dengan Tema Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu
|
Surabaya – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Surabaya terus melakukan edukasi politik kepada masyarakat melalui program Podcast yang tayang secara live dua kali dalam satu bulan melalui kanal YouTube Bawaslu Surabaya pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.
Pada podcast seri 4 ini, Bawaslu Surabaya menghadirkan narasumber, Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M Pakar hukum tatanegara dari Universitas Airlangga Surabaya usung tema “Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi SDMO, Teguh Suasono Widodo.
Penegakan kode etik bagi para penyelenggara Pemilu. Seperti yang kita ketahui bahwa integritas dalam setiap tahapan pemilu sangat penting, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kode etik, potensi pelanggaran, dan mekanisme penegakannya. Penyelengggara Pemilu yaitu KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu, dan DKPP sebagai lembaga yang mengawasi program pelaksaan lembaga-lembaga KPU dan Bawaslu. Lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia sudah lengkap, sehingga tidak ada lagi lembaga pemilu yang berjalan tidak adil,” jelasnya.
Etika penyelenggara Pemilu, merujuk pada standar perilaku yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pentingnya etika ini ditekankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Jika penyelenggara pemilu tidak berintegritas, hasil pemilu bisa diragukan oleh publik.
Dalam UUD 22E mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap lima tahun. Kemudian dalam ayat 5, mengatur penyelenggaraan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat rasional, tetap, dan mandiri. Untuk menjaga fungsi pemilu agar berdasarkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka 3 lembaga penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dilengkapi dengan kode etik. Supaya ketiga lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Supaya asas LUBERJUDIL ini dapat dijaga dan dijamin, sehingga hasil Pemilu yang dijalankan mampu berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Hasil pemilu yang bagus akan menghasilkan kualitas Pemilu yang lebih baik. Pada tahun-tahun sebelumnya hanya ada KPU yang berjalan pada saat diselenggarakan Pemilu, sehingga pada era reformasi (1998) ada ketidakpercayaan yang berkaitan dengan hasil dari Pemilu tersebut. Kemudian lahir Bawaslu yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, yang kemudian disempurnakan dengan hadirnya DKPP sebagai pelengkap jalannya Pemilu di Indonesia. Dengan begitu, nantinya akan mendapatkan hasil Pemilu yang lebih baik dan dapat di percaya oleh masyarakat.
Dalam UUD No 7 Tahun 2017 dijelaskan soal asas dan prinsip yang ada diatas, yang disesuaikan dengan keinginan masyarakat terutama tentang aksesibilitas dan keterbukaan. Selain itu, pada penyelenggaraan Pemilu terdapat banyak laporan pengaduan. Dimana laporan tersebut setiap tahunnya semakin banyak. Sistem pengaduan pada tahun sebelumnya tidak sebanyak sekarang, sehingga ruang pengaduan yang sudah dibuka tersebut semakin banyak.
Kesempatan melakukan pengaduan semakin besar, maka masyarakat lebih mudah melakukan pengaduan. Sehingga pemahaman dan kepedulian masyarakat pada pemilu semakin meningkat. Jika tidak ada yang melakukan pengaduan, maka dapat dipastikan bahwa masyarakat kurang peduli dan kurang paham pada Pemilu yang sedang dijalankan.
Semua bentuk-bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan yang ada pada DKPP, pertama dimulai dengan teguran yang berupa peringatan. kedua ada peringatan keras, dan yang ketiga adalah peringatan keras terakhir. Apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pada saat pemilu dapat dilaporkan melalui media sosial Bawaslu, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu.
Pemilu ini juga di kontrol oleh peran masyarakat dalam menjalankan tugas, supaya lebih objektif. DKPP juga membuka ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan jika ada perlakuan yang tidak adil dan berpihak,” pungkasnya.
SUIB