E-Voting: Solusi Demokratis untuk Pemilu Masa Depan
|
Arisan Film Pendek Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali digelar pada Kamis (11/09/2025) secara daring. Pada edisi ketiga ini, Bawaslu Kota Surabaya ikut menyaksikan film pendek berjudul e-voting.
E-voting (Electronic Voting) adalah sistem pemungutan dan penghitungan suara yang menggunakan teknologi informasi dan perangkat elektronik seperti komputer, layar sentuh atau ponsel untuk memudahkan proses pemilihan. Di ruang digital seperti saat ini banyak sekali opini yang berkembang diluar terkait bagaimana e-voting digunakan pada saat pemilu. Bahkan pemilihan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) saat ini sudah memakai e-voting. Pada arisan film pendek ke-3 ini kita analisa sama-sama bagaimana e-voting jika diterapkan di Indonesia, “jelas Ely dalam sambutanya.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan e-voting sangat bergantung dengan aliran listrik di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan dimana Infrastruktur Indonesia diberbagai daerah yang kita tau bersama belum merata. Dengan berbagai pertimbangan diatas apakah e-voting ini sudah sangat krusial untuk diterapkan di Indonesia.
Masih menurutnya, ada plus-minusnya jika e-voting ini diterapkan di Indonesia bisa mendukung go green karena tidak mencetak surat suara, mengurangi golput, penghitungan suara lebih cepat dan akurat, tetap dapat diaudit namun ada juga kelemahanya diantaranya, ketergantungan listrik, potensi error perangkat, gagap teknologi, penggunaan bahasa, ukuran kertas audit, ukuran monitor bilik, menambah golput jika banyak pemilih yang kurang familiar dengan sistem e-voting walaupun sudah disosialisasikan, resiko manipulasi data, menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, “tutupnya.
E-voting Indonesia perlu dicoba agar lebih efisien. Karena bisa meminimalisir pelanggaran yang sering terjadi pada pemilu sebelum sebelumnya, “ jelas Neny staf SDMO Bawaslu Jombang.
Pendapat Didi staf Bawaslu Batu, e-voting lebih efisien anggaran. Bagi calon dapat langsung terlibat dalam kontestasi pemilu dan pemilihan karena seluruh persyaratan dalam bentuk elektronik. Bagi rakyat terbukti dan terpenuhi unsur transparansi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, dari penyelenggara pertanggungjawaban atas pelaksanaan demokrasi berjalan lebih baik. Evaluasi e-voting pertama dan berikut nya di Indonesia perlu keterlibatan dari seluruh pihak,” jelasnya.
Pendapat yang lain datang dari Kordiv Bawaslu Tulungagung Bapak Arman, Bahwa e-voting tidak bertentangan dengan undang-undang pada Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah dan berlaku di Indonesia.
Evoting tidak bertentangan asal memenuhi unsur Luberjurdil yang harus diregulasikan namun ada beberapa problem yang harus kita hadapi, pemakaian aplikasi rekap saja yang data dasarnya surat suara yang di transfer ke dalam aplikasi sirekap saja banyak kendala. Infrastruktur Indonesia tidak sama dengan Singapura atau negara lainnya dimana Indonesia banyak sekali pulau pelosok.
Dalam sisi pengawasan, kesederajadan yang diawasi dan pengawas harusnya sama. Dalam voting suara manual kita di ruangan yang sama, namun jika e-voting diterapkan apakah sistem memberikan kesederajadan pengaksesan program,” tanyanya.
Sementara Teguh Suasono Kordiv SDMO Bawaslu Kota Surabaya menyikapi persolan ini, penduduk di Indonesia dengan kondisi sinyal yang tidak merata ketika E-voting diterapkan dalam waktu dekat ini akan sangat Chaos dan menimbulkan permasalahan. Evoting dapat diterapkan di Indonesia jika pendidikan dan infrastruktur sudah merata.
Masih menurut Teguh, jika pertimabangan go green, kertas surat suara ini kan bisa didaur ulang sedangkan komputer dan perangkat lainnya tidak bisa didaur ulang karena itu bahan tambang, “tutupnya.
SUIB