Demi Integritas Pemilu, Mahasiswa Magang Paparkan Pentingnya Sinergi Ilmu PPKn dan Program P2P Bawaslu
|
Surabaya, 10 Desember 2025 - Ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya menjadi saksi berlangsungnya sebuah kegiatan yang melibatkan mahasiswa magang dan staf sekretariat Bawaslu. Dalam kegiatan ini, mahasiswa magang memaparkan pentingnya sinergi antara dua program pendidikan yang memiliki peran strategis dalam memperkuat integritas pemilu di Indonesia, yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu demi menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Presentasi yang dilakukan mahasiswa magang menyoroti relevansi strategis dari kolaborasi antara PPKn dan P2P dalam membentuk warga negara yang berdaya atau “good citizen”. Mereka menjelaskan bahwa tantangan utama demokrasi Indonesia saat ini adalah risiko pelanggaran pemilu, politik uang, dan rendahnya tingkat literasi politik, terutama di kalangan generasi muda yang cenderung pasif dalam proses pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari kedua program tersebut untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini dan mendorong partisipasi aktif warga negara dalam menjaga integritas pemilu.
Dalam pemaparannya, mahasiswa menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) merupakan gerakan pendidikan politik yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan pemilu. P2P bertujuan untuk menciptakan kader pengawas yang berintegritas dan membangun warga negara yang aktif serta bertanggung jawab sebagai pengawal demokrasi. Melalui pendekatan civic engagement, masyarakat diajak untuk memahami pentingnya peran serta mereka dalam menegakkan aturan dan menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil, sehingga meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan.
Lebih jauh, mereka menekankan bahwa sinergi antara PPKn dan P2P sangat penting dalam membangun karakter warga negara yang tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga mampu beraksi nyata dalam menjaga integritas pemilu. PPKn memberikan landasan filsafat dan konstitusional, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan hak warga negara untuk terlibat langsung dalam proses kenegaraan. Sementara itu, P2P mengoperasionalkan nilai-nilai tersebut melalui praktik pengawasan pemilu yang nyata, sehingga membentuk tradisi pengawasan sebagai warisan politik bangsa yang berkelanjutan.
Kegiatan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya membangun warisan sejarah demokrasi Indonesia. Dengan pendekatan yang mengkombinasikan nilai-nilai demokrasi dari PPKn dan pengalaman praktis dari P2P, masyarakat diharapkan mampu mempertahankan keberlanjutan demokrasi secara historis. Melalui transmisi nilai dan pengalaman ini, diharapkan akan terbentuk generasi penerus yang tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga dan mengawal proses pemilu demi keberlangsungan demokrasi Indonesia yang sehat dan berintegritas.
Penulis : Debbie
Foto : Daffa