Dari Podcast hingga Sosialisasi di Sekolah, Sinergi Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Surabaya Untuk Pemilu Berkualitas
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan audiensi kelembagaan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Rombongan Bawaslu Surabaya dipimpin oleh Ketua Novli Bernado Thyssen, didampingi oleh Teguh Suasono Widodo selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Dimas Anggara sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Eko Rinda dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Rombongan diterima langsung oleh jajaran pimpinan Kejari Surabaya dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta catatan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pada masa mendatang. Evaluasi ini menjadi dasar diskusi bersama mengenai langkah-langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.
Sejumlah rencana kerja sama turut dibahas dalam audiensi ini, antara lain pembuatan program podcast bersama dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Surabaya, penyelenggaraan forum diskusi hukum secara rutin setiap bulan, serta pelaksanaan program sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula di sekolah.
Selain itu, Bawaslu dan Kejari juga sepakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pendekatan edukatif yang lebih masif, sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pemilu melalui pengawasan terpadu dan kolaboratif. Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, Kejari juga siap membantu proses penagihan piutang terhadap pihak ketiga melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) jika diperlukan.
Dalam audiensi ini, turut dibahas isu-isu hukum terkini, termasuk implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terkait masa transisi dalam pemilihan kepala daerah. Kedua lembaga menyepakati pentingnya kejelasan regulasi turunan dan arahan teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaan pemilu dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip demokrasi. Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama antara Bawaslu dan Kejari Surabaya untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kerja sama kelembagaan, dan berperan aktif dalam menjaga integritas serta kualitas demokrasi di Kota Surabaya.
R.D.A