Belajar dari Kota Malang dan Kota Tual, Bawaslu Kota Surabaya Serap Pengalaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024
|
Surabaya - Belajar dari pengalaman Kota Malang dan Kota Tual, Bawaslu Kota Surabaya menghadiri sebuah sesi diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan menambah wawasan para anggota dan staf di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 kabupaten dan kota di daerah tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan melalui Zoom pada hari Rabu (11/02/2026), serta diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Sub Bagian PPPSH, serta staf Divisi Penyelesaian Sengketa di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempelajari dan menyerap pengalaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, khususnya melalui studi kasus sengketa dari dua wilayah, yaitu Kota Malang dan Kota Tual.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang merupakan perwakilan dari Bawaslu Kota Malang dan Kota Tual. Kasus dari Malang dibahas oleh Anggota Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, sementara kasus dari Tual disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw. Melalui kedua kasus tersebut, peserta mendapatkan gambaran lengkap mengenai latar belakang, proses mediasi, hingga putusan akhir sengketa yang dihadapi oleh kedua kota tersebut. Kasus dari Malang bermula dari sengketa terkait ijazah calon anggota legislatif yang diajukan oleh salah satu partai peserta Pemilu, sedangkan kasus dari Tual berkaitan dengan dokumen pendaftaran calon yang tidak lengkap dan konflik internal partai.
Dalam kasus dari Kota Malang, salah satu partai peserta Pemilu berkonsultasi ke Bawaslu Kota Malang pada 19 Oktober 2023 setelah KPU menyatakan calon mereka tidak memenuhi syarat karena ijazah tidak dilegalisir. Upaya mediasi dilakukan pada 26 dan 27 Oktober 2023, namun KPU tidak hadir dalam dua kali mediasi tersebut. Akhirnya, melalui putusan ajudikasi, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan KPU untuk memberikan waktu dua hari bagi calon untuk mengunggah dokumen yang dilegalisir dan melanjutkan proses verifikasi jika dokumen tersebut memenuhi syarat. Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan proses verifikasi yang tepat dalam penyelesaian sengketa.
Sementara itu, kasus dari Tual memiliki perbedaan yang mencolok. Semuanya calon sudah terdaftar dan mengunggah dokumen secara benar ke sistem, namun dokumen fisik yang dibutuhkan tidak pernah diserahkan ke KPU. Konflik internal dalam salah satu partai peserta Pemilu menjadi penyebab utama, di mana sekretaris partai menyimpan dokumen di rumah karena tidak setuju dengan ketua partai. Akibatnya, meskipun dokumen secara administratif lengkap, KPU menolaknya karena dokumen fisik tidak diserahkan tepat waktu. Putusan dari Bawaslu Kota Tual menolak permohonan tersebut, dan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi internal partai dan pengelolaan dokumen yang benar.
Pada sesi tanya jawab, peserta dari Bawaslu Kabupaten Tuban menanyakan tentang legal standing pemohon dalam sengketa di Kota Tual. Jawaban dari Samsun Ninilouw menegaskan bahwa secara formal, legal standing pemohon sudah terpenuhi karena dokumen sudah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. Namun, masalah muncul karena tindakan internal yang tidak menyerahkan dokumen fisik, yang di luar kendali prosedural.
Pengalaman dari Kota Tual menjadi pelajaran penting bagi peserta lain, terutama terkait tekanan dan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu di daerah yang situasinya cukup kompleks. Moh Sofyan menyampaikan bahwa mereka menghadapi tekanan besar dari masyarakat dan tokoh adat saat menangani kasus ini, termasuk adanya sasi yang menahan operasional kantor KPU. Meski demikian, mereka tetap berpegang pada prinsip keadilan dan mengikuti prosedur sesuai regulasi, meskipun harus menghadapi berbagai hambatan selama proses adjudikasi. Keputusan yang diambil pun telah melalui proses musyawarah dan penuh pertimbangan.
Dalam diskusi selanjutnya, sejumlah pertanyaan lanjutan dari peserta mengungkapkan bahwa KPU Kota Tual berupaya maksimal melakukan mediasi, tetapi gagal karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, dokumen fisik yang dibawa saat ajudikasi tidak lengkap dan tidak diserahkan saat mediasi. Konflik internal partai yang melibatkan ketua dan sekretaris menjadi faktor utama penyebab sengketa ini, dan KPU menegaskan bahwa mereka mengikuti semua prosedur sesuai regulasi tanpa adanya pelanggaran. Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait.
Dalam penutup diskusi, kedua narasumber dari Maluku dan Jawa Timur menyampaikan harapan agar forum seperti ini terus dilakukan secara rutin. Mereka menekankan bahwa pengalaman dari Maluku, terutama Kota Tual, menunjukkan bahwa tantangan di daerah sangat beragam dan kompleks, membutuhkan pendekatan yang lebih matang dan terstruktur. Iwan Sunaryo dari Kota Malang menyatakan bahwa mekanisme ajudikasi sejak 2019 telah membantu mengurangi konflik luar jalur, dan berharap forum ini dapat memperkuat pemahaman serta kerja sama antar lembaga pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Secara keseluruhan, kegiatan sharing ini menunjukkan pentingnya pembelajaran dari pengalaman nyata di lapangan, serta perlunya peningkatan koordinasi dan pemahaman bersama antar lembaga dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Melalui studi kasus dari Kota Malang dan Kota Tual, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berupaya memperkuat kapasitas anggotanya agar dapat menangani berbagai tantangan di masa mendatang dengan profesional dan adil. Kegiatan ini juga menjadi momen berharga untuk mempererat jejaring dan memperkaya wawasan, demi terciptanya proses pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Penulis : Debbie