Lompat ke isi utama

Berita

Belajar dari Jember dan Sikka, Bawaslu Kota Surabaya Serap Pengalaman Penyelesaian Sengketa Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2024

#

Tangkapan Layar Kegiatan Sharing Session Penyelesaian Sengketa Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2024 via Zoom pada Rabu (11/03/2026)

Surabaya - Belajar dari pengalaman Jember dan Sikka, Bawaslu Kota Surabaya menghadiri sebuah sesi diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan menambah wawasan para anggota dan staf di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 Kabupaten dan Kota di daerah tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan melalui Zoom pada hari Rabu (11/03/2026), serta diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Sub Bagian PPPSH, serta staf Divisi Penyelesaian Sengketa di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempelajari dan menyerap pengalaman terkait penyelesaian sengketa pasangan calon perseorangan Pemilihan tahun 2024, khususnya melalui studi kasus sengketa dari dua wilayah, yaitu Jember dan Sikka.

Dalam sesi tersebut, tiga narasumber utama dihadirkan untuk memberikan gambaran rinci mengenai penyelesaian sengketa di daerah masing-masing. Ummul Mu'minat yang juga merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Jember, memaparkan studi kasus sengketa dari Kabupaten Jember. Sementara itu, Magdalena Yuanita Wake dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Yohanes Ariski dari Bawaslu Kabupaten Sikka turut menyampaikan pengalaman mereka dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah mereka. Fokus utama dari pembahasan ini adalah mekanisme hukum dan prosedural yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2024, yang berdasarkan regulasi yang ketat dan berjenjang.

Kasus dari Kabupaten Sikka menjadi salah satu fokus utama diskusi karena menunjukkan bagaimana regulasi lokal dan nasional diintegrasikan dalam proses penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di Sikka didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah. Regulasi ini diikuti oleh sejumlah Peraturan KPU dan Bawaslu yang mengatur secara rinci tahapan pencalonan, verifikasi dukungan, serta tata cara penyelesaian sengketa, baik secara administratif maupun melalui proses pengadilan.

Proses pencalonan dan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan di Sikka dilakukan secara sistematis dan bertahap, mulai dari penyerahan dokumen, verifikasi administratif, hingga perbaikan dokumen jika diperlukan. Dalam rentang waktu pendaftaran dari 8 hingga 12 Mei 2024, terdapat berbagai kondisi dukungan yang disampaikan oleh calon. Ada yang berhasil menyerahkan dukungan melebihi batas minimal, tetapi ada juga yang masih harus melakukan perbaikan karena jumlah dukungan yang diverifikasi masih di bawah syarat, meskipun sebaran wilayah dukungan memenuhi ketentuan. Hal ini menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang ketat dan transparan dalam memastikan kelayakan calon.

Apabila terjadi sengketa selama proses ini, Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Mediasi dilakukan dalam musyawarah tertutup yang bertujuan untuk mencari solusi secara internal dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. Contohnya, mediasi tertutup yang dilakukan pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 terkait pembatalan hasil verifikasi administrasi dan penetapan peserta. Jika mediasi ini tidak membuahkan hasil, sengketa selanjutnya akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka atau sidang pemeriksaan yang melibatkan pengajuan bukti, jawaban pihak terkait, dan pembacaan putusan oleh majelis hakim sengketa.

Prosedur penyelesaian sengketa di Sikka ini didesain sedemikian rupa agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan yang terstruktur ini tidak hanya menjamin hak peserta pemilihan untuk mendapatkan perlakuan adil, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas proses. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi yang sehat, bersih, dan berintegritas di tingkat daerah. Komitmen Bawaslu Kabupaten Sikka terhadap proses ini menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur dan bermartabat.

Sementara itu, di Kabupaten Jember, dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa juga diatur secara lengkap melalui berbagai regulasi. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan secara rinci. Keberadaan regulasi ini memastikan setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga putusan sengketa, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Contoh nyata dari proses ini terlihat dalam kasus verifikasi di Jember, di mana pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena data dukungan yang diserahkan kurang sebanyak 1.824 data dari target yang telah ditetapkan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam aturan, dan hasil tersebut menjadi dasar resmi untuk menghentikan proses calon tersebut mengikuti tahapan selanjutnya. Dengan demikian, mekanisme verifikasi dan penyelesaian sengketa di Jember berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang ketat, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dari kedua pengalaman ini, dapat disimpulkan bahwa sistem penyelesaian sengketa Pemilihan di Indonesia, baik di Sikka maupun Jember, didasarkan pada regulasi yang kuat dan prosedur yang transparan. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kegiatan diskusi yang diikuti oleh Bawaslu Kota Surabaya ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pengawas di daerah dan memastikan seluruh proses berjalan secara adil dan profesional.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib