Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surabaya Ikuti Diskusi Hukum, Studi Kasus Pilgub Provinsi Papua Tahun 2024

#

Surabaya - Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan diskusi kajian terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 dari Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada tanggal 08 Juli 2025 melalui daring (zoom meeting). Hadir sebagai perwakilan Bawaslu Surabaya, dua orang staf PPPSH.

A.Warits Ketua Bawaslu Jawa Timur dalam sambutanya menyampaikan bahwa tugas kita adalah mengawasi jalanya seluruh tahapan pemilu baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang akan kita diskusikan sesuatu yang penting bukan semata-mata soal putusannya, melainkan karena putusan itu berkaitan dengan kejujuran dan legalitas dalam soal pencalonan.

"Kasus diskualifikasi calon Gubernur Provinsi Papua Yermias Bisai, menjadi contoh bagi kita semua bagaimana dokumen administrasi dan domisili yang tidak jujur dapat menggugurkan hak seseorang untuk dipilih bahkan setelah pemungutan suara itu dilakukan. Pemungutan suara yang telah dilakukan itu berarti ada pikiran, fisik, tenaga, anggaran, waktu dan lain sebagainya, tetapi karena satu hal seluruh itu menjadi gugur. Hal ini mengajarkan kepada kita dalam demokrasi kecurangan pada tahapan awal pencalonan bukanlah perkara yang sepele lagi, tetapi kita harus meletakkan pada fondasi moralitas dalam keadilan pemilu. Karena pada akhirnya calon inilah yang akan dipilih dan akan memimpin disuatu daerah baik Kabupaten/ Kota atau Provinsi. Dan kita semua tidak ingin mewariskan satu pemimpin yang tidak memiliki legitimasi secara moral. Pembiaran terhadap pemimpin yang tidak memiliki legitimasi secara moral itu sama dengan membiarkan institusi negara kita digerus kepercayaan publik terus menurun." Tegas Warits dalam diskusi yg di moderatori Ahmad Zahiruddin, SH,MH

Masih menurut A.Warits, Diskusi kali ini, tidak hanya menggali terkait dengan teori-teori hukum atau membaca norma hukum tentang pilkada, tetapi kita semua akan belajar bagaimana pengalaman dilapangan yang kita semua tahu, Papua itu memiliki keunikan tersendiri terkait dengan geografis, kultur dan hal lainnya. Sehingga kawan-kawan dari Bawaslu Papua dapat memberikan pengetahuan atau berbagi pengetahuan untuk memperkaya pengetahuan kita agar kedepan memiliki modal yang semakin baik untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu dan Pemilihan di Jawa Timur dan pengetahuan yang kita peroleh untuk kiranya dapat kita wariskan kepada kawan-kawan melalui diskusi kita dan inisiasi diskusi kedepannya di Kabupaten Kota masing-masing." imbuhnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan menambahkan bahwa terkait dengan divisi hukum, harapan dari divisi hukum untuk melakukan penataan terhadap pengelolaan JDIH, penataan JDIH ini bertujuan untuk agar diwaktu yang sementara longgar ini untuk dapat dilakukan penataan terhadap putusan  rekomendasai, perjanjian kerjasama, selama ini belum diupload di JDIH. Maka perlu untuk di upload dan bilamana melebihi tahun maka tetap untuk dilakukan upload.

Mengapa perlu di upload karena memang bertujuan untuk mendorong literasi kebawasluan, demokrasi dan politik untuk riset-riset ketika pause election. JDIH untuk post election sangat bermanfaat untuk civitas akademik dosen atau mahasiswa untuk melakukan riset. Sehingga dalam JDIH ini mencerminkan apa yang sudah Bawaslu lakukan dan dimanfaatkan oleh publik masyarakat. File data dokumen yang perlu untuk diupload ialah sedari tahun 2022 sampai dengan 2025 untuk diinventarisir dimana memang di tahun tersebut memang sedang tahapan pemilu dan aktivitas yang cukup padat.

Diskusi seri ketika ini membahas tentang bagaimana Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan tugas fungsi dan kewajibannya sebagai pengawas pemilihan di pilkada tahun 2024 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan calon wakil Gubernur terpilih dan dibatalkan calon wakilnya beserta di ulang beserta PSU di seluruh Provinsi Papua salah satu contoh bagaimana pencalonan menjadi titik krusial menjadi penting bagi pengawasan kita." Jelasnya.

Menurut Sisin sapaan akrabnya Dewita Hayu Shinta, Pencalonan ini bisa dapat berdampak pada pembatalan atau diskualifikasi baik melalui jalur laporan temuan di Bawaslu maupun melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

Di Jawa Timur ini nantinya akan mendiskusikan bagaimana pencalonan bisa melalui proses penanganan pelanggaran tidak hanya melalui proses penyelesaian sengketa jadi banyak jalur yang bisa ditempuh untuk dapat membatalkan calon baik di Pemilu maupun di Pilkada maka dari itu tahapan pencalonan ini merupakan tahapan yang krusial dalam pengawasan kita

Tujuan dari kegiatan ini, pertama sebagai wadah bertukar pikiran, bertukar pengalaman bertukar prespektif dan meingkatkan kapasitas kita sebagai pengawas Pemilu, dan kedua dengan adanya diskusi ini kita bisa memberikan masukan terkait dengan regulasi kedepan, tujuan adalah peningkatan kapasitas baik internal maupun ekternal dalam proses pembuatan kebijakan kedepan, baik dalam revisi undang-undangan ataupun dalam perbawaslu yang tujuan akhirnya adalah penguatan proses penguatan demokrasi di Indonesia dan tata kelola Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik terutama pada mekanisme pengawasan.

Regulasi yang Terintegrasi, Tenaga Ahli Bawaslu RI menjelaskan Mahkamah agung punya sistem informasi yang terintegrasi yang kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri, tidak menjadi soal ketika yang bersangkutan berbeda domisili atau pindah domisili.

Tidak fair bagi penyelenggara di permasalahkan dengan hal yang seperti ini, karena ada kontribusi institusi lain yang tidak profesional yang menyebabkan kualitas kebenaran dokumen itu diragukan. Sebenarnya KPU bisa menjalin MoU dengan Mahkamah Agung untuk menurunkan aturannya sehingga tidak perlu merubah regulasinya.

Yang kedua terkait dengan bovendigul, dimana yang bersangkutan ini disersi pengadilan militer sementara norma pasal 45 menyebut pengadilan negeri, bahwa dibawah naungan Mahkmah Agung itu terdapat Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, Pengadilan Militer dan Pengadilan Negeri, yang jelas yang bersangkutan meminta surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri sehingga perlu ada perbaikan norma, sehingga perlu untuk dilakukan integritas empat lembaga peradilan ini di bawah naungan Mahkamah Agung.

Kenapa regulasi perlu untuk direkatkan kepada Mahkmah Agung, yang sebenarnya menjadi dua opsi perbaikan sistem informasi atau mahkamah agung, karena memang pembentuk undang-undang membayangkan dalam meminta surat keterangan di Pengadilan Negeri, tidak hanya adanya perubahan regulasi tetapi juga perlu komitmen dan Mou penyelenggara dengan Mahkamah Agung." Tegasnya

Perspektif Bawaslu Provinsi Papua
Bawaslu Provinsi Papua diberi kesempatan pada Jawaban Bawaslu saja selebihnya tidak ditanya apa-apa. Secara fisik mental kinerja kami siap untuk mempertanggungjawabkan di mahkamah Konstitusi, empat kali sidang tidak ditanya.

Melihat Amar Putusan MK 304 halaman 343 dan 344 di fakta persidangan bahwa alamat domisili dijalan Baliyem di 343 dan 344 di fakta persidangan Yeremias Bisai, tidak mengaku bertempat tinggal didomisili tersebut dan dikuatkan oleh saksi bertempat tinggal di kota raja. Sedangkan KTP yang ada di penanganan pelanggaran kami dan di MK berdomisili di jalan Baliyem, sehingga mungkin MK merasa sudah melanggar hukum dan syarat pencalonan dan secara fundamental syarat kependudukan beliau mempunyai 2 KTP, dan antara dokumen fisik tinggal di Kota Jayapura di jalan Baliyem tetapi di fakta persidangan beliau tidak tinggal disitu  tetapi tinggal di Kota Raja satu poin yang memberatkan MK pada saat itu.

Diluar ranah wewenang kami, pertama soal alamat, dan kedua soal pergantian ketika mendaftar memakai KTP Waropen dan ditengah jalan mengganti menjadi KTP Kota Jayapura, PKPU 8 Pencalonan tidak dijelaskan secara rigid, apakah ditengah jalan calon Gubernur atau Wakil Gubernur dapat mengganti identitas mereka, itu yang menjadi kekosongan hukum yang kiranya nanti Bawaslu RI dapat menjelaskan secara rigid terkait dengan pencalonan.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Papua, MK betul-betul hanya berdasarkan pada ketidakjujuran kepada yang bersangkutan  dalam mencantumkan domisili, jadi domisili yang digunakan oleh yang bersangkutan itu menggunakan alamat Jalan Baliyem 8 No 5 atau Jalan Baliyem 5 No 8 kalau tidak salah. Padahal di fakta persidangan pemohon mengajukan saksi pemilik rumah tersebut yang kemudian mengaku bahwa tidak ada nama Yeremias Bisai yang tinggal dialamat itu. Padahal sesungguhnya Yeremias Bisai ini punya rumah di Jayapura di alamat lain yang kecamatannya berbeda. Ketika fakta persidangan, yang bersangkutan mengakui bahwa bertempat tinggal disitu karena atas arahan Pengadilan, untuk memudahkan proses dan mempercepat dengan menggunakan alamat itu. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi menggunakan alamat yang sesungguhnya.

Terkait dengan pencalonan, Bawaslu sudah melakukan 3 kali mengajukan user name dan pasword dari KPU, ketika itu baru bisa diakses Silonnya. Dan ketika bisa mengakses silonkadanya kita tidak bisa melihat dokumen yang ada didalamnya kecuali dokumen berita acara KPU hasil verifikasi administrasi bahwa ini belum atau telah memenuhi atau belum lengkap atau belum sesuai, tetapi dokumennya tidak bisa diakses oleh Bawaslu sama sekali.