Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surabaya Hadiri Diskusi Hukum Seri Ke-4 : Usung Topik PP TSM dan Politik Uang, Studi Kasus Hasil Perkara Perselisihan Pada Pilkada Barito Utara Tahun 2024

Diskusi Hukum Seri 4

Surabaya, 15 Juli 2025 — Bawaslu Kota Surabaya mengikuti Diskusi Hukum Seri ke-4 Program Gagasan Bawaslu Jawa Timur yang digelar di Surabaya pada Selasa (15/7). Diskusi kali ini mengangkat topik “Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta Politik Uang” dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan pentingnya diskusi hukum sebagai sarana memperdalam pengetahuan pengawasan, khususnya terkait pelanggaran TSM.

“Diskusi rutin seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman kita agar pengawasan pemilu ke depan lebih terarah. Politik adalah berkah jika kita mampu memaknainya secara substantif, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, memantik diskusi dengan menjelaskan konteks putusan MK Nomor 313. Ia menguraikan bagaimana di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pemungutan suara dilakukan dua kali karena selisih suara yang tipis dan adanya temuan politik uang.

“Pasangan calon di Barito Utara terdiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM. MK menegaskan pentingnya pemilu yang jujur dan adil, bukan hanya sekadar perolehan suara terbanyak,” jelas Dewita.

Dalam paparan materi, Dr. Bachtiar, SH., MH., M.Si., selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, menekankan esensi Putusan MK 313 sebagai tonggak baru penanganan pelanggaran TSM. Beberapa poin penting dari materinya di antaranya:

  • Pemilu Harus Substantif: Demokrasi tidak cukup prosedural, tapi harus menjamin keadilan substantif.

  • Politik Uang sebagai Kejahatan Konstitusional: Praktik ini merusak kedaulatan rakyat dan melemahkan legitimasi pemilu.

  • Konsep Masif: MK menafsirkan ‘masif’ tidak hanya secara kuantitatif tetapi juga kualitatif.

  • Diskualifikasi Kolektif: Sebagai bentuk ‘constitutional shock therapy’ untuk menegakkan integritas pemilu.

Selain itu, Bachtiar juga menyoroti tantangan penanganan pelanggaran TSM di lapangan. Menurutnya, keterbatasan kewenangan Bawaslu, minimnya alat bukti, dan politik uang yang kian modern serta digital menjadi hambatan tersendiri.

“Putusan MK 313 harus menjadi momentum reformasi. Penguatan kewenangan Bawaslu dan harmonisasi regulasi mutlak diperlukan agar penegakan hukum pemilu lebih efektif,” paparnya.

Sementara itu, Nurhalina selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan secara detail kasus Barito Utara. Ia memaparkan kronologi pemungutan suara ulang, temuan pelanggaran politik uang, hingga putusan MK yang akhirnya mendiskualifikasi kedua pasangan calon.

“Kasus Barito Utara adalah contoh nyata betapa sulitnya pembuktian TSM dan politik uang. Putusan MK ini menegaskan komitmen zero tolerance, namun penguatan kelembagaan tetap harus dilakukan agar Bawaslu bisa bekerja maksimal,” pungkasnya.

Dengan adanya diskusi hukum seri ke-4 ini, Bawaslu Jawa Timur berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah makin memahami dinamika penanganan pelanggaran TSM, sekaligus siap berkontribusi menjaga integritas pemilu yang jujur, adil, dan berkeadaban.