Bawaslu Surabaya hadiri Diskusi Hukum Seri 5 "Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024"
|
Surabaya, 05 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025, ikut serta dalam kegiatan diskusi hukum "Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024 : Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Dalam Penanganan Pelanggaran” (Perspektif Yuridis dan Empiris Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 dan Putusan MK RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)” melalui zoom meeting.
Dewita Hayu Shinta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutanya, dengan memahami pentingnya pemilu dan bagaimana prosesnya, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa khususnya di pemerintahan setempat. Fenomena kehadiran 100% yang terjadi di Kabupaten Pamekasan dalam Pilkada Tahun 2024, karena masyarakat masih belum sepenuhnya sadar tentang Pemilu.
Masih menurut Sisin, sapaan akrab Dewita Hayu Shinta, netralitas kepala desa atau penyelenggara negara harus mampu memberi contoh sikap tidak memihak atau berpihak pada kelompok, golongan, atau kepentingan tertentu, terutama dalam konteks politik dan pemilu. Ini berarti penyelenggara negara harus menjalankan tugas dan fungsi mereka secara adil, objektif, dan profesional, tanpa dipengaruhi oleh preferensi politik pribadi atau tekanan dari pihak lain.
Pengaruh daerah dalam pemilu, khususnya dalam konteks pilkada, sangat penting dalam membentuk hubungan antara pemimpin dan masyarakat, mempengaruhi kebijakan daerah, serta mendorong partisipasi politik. namun, perlu adanya upaya untuk mengatasi tantangan dan potensi masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pilkada agar tujuan demokrasi dapat tercapai dengan baik,” jelasnya
Rofa’atul Hidayah,S.Pd.,M.K.P., Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, menyampaikan dalam materinya Potensi kehadiran pemilih 100% di lapangan, penyalahgunaan hak pilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah industri, dan TPS Rumah Tahanan (Rutan). Fakta pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan dari 4 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tidak satupun ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu bai secara administratif maupun tindak pidana Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi setelah dilakukan kajian ada satu TPS, yaitu di TPS 4 Desa Tebul Timur ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Masih menurutnya, banyak modus yang dilakukan dalam fenomena 100% kehadiran pemilih dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 diantaranya; Terdapat kemiripan tanda tangan di daftar hadir TPS, Tanda Tangan tidak 100% sedangkan pengguna hak pilih 100%, Pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan 100%, pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan 100% namun terdapat kemiripan tanda tangan, tanda tangan daftar hadir tidak 100% sedangkan pengguna hak pilih 100% serta terdapat surat keterangan kematian, daftar hadir dan pengguna hak pilih 100%, daftar hadir dan pengguna hak pilih 100% serta terdapat surat keterangan dari rumah sakit.
Bawaslu kedepan mempunyai kewajiban memberikan edukasi politik kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu, pendidikan politik bagi masyarakat, karena memberikan kesempatan untuk memahami proses demokrasi dalam memilih pemimpin yang berkualitas,” tutupnya.
SUIB