Bawaslu Surabaya Gelar Diskusi Hukum, Usung Topik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Pemisah Pemilu Nasional dan Lokal dalam Tinjauan Yuridis dan Politis
|
Surabaya, 23 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, melaksanakan kegiatan diskusi hukum dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Pemisah Pemilu Nasional dan Lokal dalam Tinjauan Yuridis dan Politis dengan mendatangkan narasumber yang expert dibidangnya.
Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya sekaligus sebagai pemantik diskusi memberi arahan dalam sambutanya bahwa tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal, Dalam Tinjauan Yuridis Dan Politis dan Undang undang Tahun 2018 Nomor 3 tentang Kepala Daerah ada beberapa pertimbangan perbedaan waktu antara 2 Tahun - 2,5 Tahun, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Nomor 167 Tahun 2017 ada pemisahan pemilu selama 2 tahun, putusan ini final dan mengikat, kita mencoba mendiskusikan fenomena ini.” jelasnya.
Dr. Kris Nugroho, Drs., MA. Terkait resiko yang sifatnya teknis penyelenggaraan pemilu sebagai upaya untuk membenahi system pemilu, pertimbangannya seperti waktunya beda 2 - 2,5 Tahun, karena banyak yang kecapekan atau menampilkan kedaerahan, perlunya kita kedepan regulasi lebih ketat, untuk system pemerintahan presidensil, koalisi pemerintahan yang terjadi, dalam system presidensial.” Jelas Dosen Fisip Universitas Airlangga
Prof. Dr. Umbu Rauta,S.H.,M.Hum ( Guru Besar HTN Univ. Kristen Satya Wacana Salatiga ) System konstitusi dan bagian pemerintahan argumentasi, ada sekitar 4 argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan, beban penyelenggara, suara tidak sah, kelelahan, Meningkatnya suara tidak sah dari suara legislative dari pemilu 2019, 11%, dan Pemilu 2024, 19,5%. System presidensial ada potensi pemberontakan dan mengkoreksi system presidensial, secara historis ini pertama kalinya memisah antara pemilu lokal dan Pemilu nasional.
Erik Kurniawan (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) Putusan Nomor 135 Tahun 2024 pertimbangan hasil reviewnya tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menempatkan suatu putusan dalam satu model yang telah diatur oleh Undang undang harus dilakukan sejak awal simulasi dan pertimbangan teknis dan tidak boleh memindah model.
Masih menurut Erik Sapaan akrab Erik Kurniawan, pertimbangan putusan teknis dan ada pertimbangan substantif, yang masuk teknis tahapan Pilkada, saya sepakat konstitusi kita system pemerintahan presidensil dan negara kesatuan, Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah dan DPRD harus ditempatkan bareng DPR RI, sejatinya peran Mahkamah Konstitusi itu menguji Undang undang pendekatan yudisial
SUIB