Bawaslu Kota Surabaya Matangkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pemilu 2029 Lewat Simulasi Kasus
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (4/11/2026). Forum ini difokuskan pada pembahasan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu untuk tahapan pencalonan Pemilu 2029. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf Penyelesaian Sengketa dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan dan arahan yang disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra PK, ditegaskan bahwa penguatan kapasitas ini sangat krusial guna mempersiapkan jajaran di daerah menghadapi kompleksitas sengketa administrasi pencalonan legislatif mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Rusmi menegaskan pesan krusial bahwa seluruh dinamika sengketa proses pemilu semestinya dapat dituntaskan secara paripurna di tingkat Bawaslu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya hanya berfokus pada penanganan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Penanganan sengketa proses seperti pendaftaran parpol hingga pencalonan legislatif harus selesai di Bawaslu Kabupaten/Kota agar marwah lembaga dalam menegakkan keadilan pemilu tetap terjaga dan tidak dipertanyakan masyarakat.
Studi kasus yang diangkat dalam simulasi memperagakan permohonan sengketa proses yang diajukan oleh sebuah partai politik terhadap KPU Kota Pariaman. Pokok perkaranya memuat sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD, di mana seorang bakal calon pengganti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penyebabnya, dokumen ijazah SMA calon pengganti musnah akibat musibah kebakaran rumah. Sebagai gantinya, partai melampirkan ijazah S1 dan surat kehilangan dari kepolisian, namun tidak menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dalam batas waktu yang sangat terbatas.
Mengurai skenario mediasi, Yogi selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek memaparkan alur perundingan antara pemohon dan termohon. Pemohon berargumen bahwa pengurusan surat keterangan pengganti terkendala singkatnya waktu dan terpotong hari libur instansi. Mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan lima butir, di mana pemohon diberi ruang untuk menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang sah. Jika dapat ditunjukkan, Berita Acara TMS dari KPU wajib diganti paling lambat satu hari kalender setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, untuk skenario ajudikasi apabila mediasi menemui jalan buntu, Muhammad Ariful Anam dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyampaikan pertimbangan majelis sengketa. Majelis berpandangan bahwa dari segi prosedur KPU sudah menjalankan aturan secara benar. Namun, mengingat adanya keadaan luar biasa (force majeure) kebakaran serta adanya itikad baik dari pemohon, hak politik seseorang untuk dipilih tidak boleh gugur semata-mata karena hambatan administratif birokrasi. Oleh sebab itu, majelis merumuskan amar putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon buat sebagian.
Putusan dikabulkan sebagian dipilih karena majelis tidak meluluskan tuntutan pemohon agar calon pengganti langsung dinyatakan memenuhi syarat. KPU Kota Pariaman diperintahkan memberikan kesempatan waktu paling lama 3 hari kerja bagi partai pemohon untuk menyampaikan dokumen surat keterangan pengganti ijazah yang resmi. Langkah ini menegaskan bahwa keadilan substantif harus dikedepankan tanpa menabrak prosedur pengujian syarat calon yang telah diatur oleh undang-undang.
Sesi diskusi berlangsung dinamis saat Ubaidillah Aidil dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo mempertanyakan peran fungsi pengawasan Bawaslu saat verifikasi di KPU agar sengketa tidak sampai terjadi. Menanggapi hal tersebut, Anam menerangkan bahwa pengawasan SILON kerap menghadapi batasan akses dokumen. Selain itu, jajaran majelis sengketa harus menjaga sikap netral dan memisahkan hasil pengawasan secara independen ketika memutus perkara sengketa demi menjamin keadilan bagi para pihak.
Pertanyaan lain muncul dari Zaki (Bawaslu Situbondo) mengenai sejauh mana kesepakatan mediasi maupun putusan ajudikasi boleh menyimpang dari norma hukum. Merespons hal itu, Yogi dan Rusmi menegaskan batas tegas bahwa kesepakatan mediasi dilarang keras bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan wajib didasari itikad baik. Adapun dalam ajudikasi, hal yang dapat dikesampingkan secara kontekstual hanyalah tenggat administratif dalam PKPU demi keadilan substantif, sementara syarat material seperti kepemilikan ijazah SMA yang diatur UU Pemilu bersifat mutlak.
Guna mengantisipasi persoalan serupa pada Pemilu 2029, Indra PK mengusulkan perlunya Bawaslu membangun koordinasi lintas lembaga. Sinergi bersama KPU, Kemendikdasmen, serta Dinas Pendidikan dianggap penting untuk memetakan dan menyamakan persepsi mengenai keabsahan format dokumen pengganti ijazah sebelum tahapan pencalonan dimulai. Langkah proaktif ini disepakati para narasumber sebagai upaya meminimalisasi ketidakpastian hukum di lapangan.
Menjelang penutupan, Rusmifahrizal Rustam memberikan penguatan kembali terkait pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi ijazah. Mengutip pandangan akademisi Prof. Ramlan Surbakti, ia mengingatkan bahwa ijazah SMA merupakan syarat mendasar yang dapat dilacak keabsahannya dan tidak bisa digantikan begitu saja oleh ijazah jenjang perguruan tinggi. Banyak pengalaman dari putusan MK yang mendiskualifikasi calon terpilih akibat cacat administrasi pada ijazah tingkat menengah.
Mengakhiri arahannya, Rusmifahrizal menekankan pentingnya penguatan kapasitas kesekretariatan, khususnya bagi Kasubbag yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagai calon sekretaris sidang yang bertugas merancang draf putusan, para Kasubbag dituntut memiliki ketajaman analisis hukum yang mumpuni. Forum Reboan Sharing Session ini diharapkan menjadi bekal nyata agar jajaran Bawaslu se-Jawa Timur semakin matang, profesional, dan siap mengawal penegakan keadilan Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib