Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA SURABAYA LAKUKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DENGAN MEDIA, PEMANTAU PEMILU, DAN ORGANISASI KEPEMUDAAN PADA PEMILU SERENTAK 2024

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Media, Pemantau Pemilu Dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilu Serentak 2024 pada Kamis (17/11) bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dan dihadiri  berbagai elemen masyarakat diantaranya media, pemantau pemilu, organisasi kepemudaan serta alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Pemilu). Pertemuan itu dipandu oleh Lilies Pratiwining Setyarini sebagai moderator, serta dua narasumber Eko Pamuji dan Masykurudin Hafidz.

Eko Pamuji dalam pemaparannya mengatakan media massa saat ini sedang dalam dilema bisa terjadi bias dalam hal fungsi dan peran. Satu sisi, media harus menjadi alat kontrol di sisi lain, media dimanfaatkan oleh para kontestan untuk mencapai khalayak yang dituju, sehingga dibutuhkan peran masyarakat dalam mengontrol pers. “Dalam penjelasan UU PERS 40/99 disebutkan bahwa kebebasan pers merupakan pemaknaan kedaulatan rakyat. Sedangkan batas-batas kemerdekaan berekspresi itu dikontrol oleh publik. Dengan demikian yang dilindungi oleh undang-undang bukan hanya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga masyarakat agar jangan sampai menjadi korban anarkhisme pers” terang Eko Pamuji.

Masykurudin Hafidz sebagai pemateri kedua, dalam pemaparan mengatakan pentingnya peran generasi muda dalam konsolidasi Pemilu 2024. Peran pemuda diantara nya sebagai pemantau pemilu, melaporkan konten negatif ke Penyelenggara Pemilu, terlibat aktif dalam kegiatan pengawasan Pemilu, mengetahui yang dilarang dan tidak dilarang serta menghentikan informasi politik identitas.

Lilies Pratiwing Setyarini selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyaarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kewajiban bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanah Undang-Undang no 7 tahun 2017. “Kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang dan memberikan edukasi politik serta melibatkan masyarakat untuk membantu mensukseskan Pemilu khususnya pengawasan Partisipatif", ujar Lilies.

  Editor: Aji Dewangga Dirgantara