Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Lakukan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya laksanakan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan di Kota Surabaya pada tanggal 18-28 Oktober 2022 dan dilanjutkan verifikasi faktual mendatangkan anggota Partai Politik yang tidak bisa ditemui bertempat di kantor Partai Politik pada tanggal 31 Oktober - 4 November 2022.

Pengawasan Verifikasi Faktual dilakukan terhadap anggota dari 9 (Sembilan) Partai Politik calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU dan dipilih secara acak oleh KPU. Partai tersebut meliputi Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Pengawasan dilaksanakan secara melekat, di mana Bawaslu ikut terjun langsung ke rumah-rumah masyarakat mendampingi tim verifikator dari KPU. Verifikasi dilakukan dengan tujuan memastikan kebenaran anggota Partai yang terdaftar di dalam SIPOL.

Tahapan selanjutnya pada tanggal 31 Oktober - 4 November 2022, partai diminta mendatangkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui ketika dilakukan verifikasi di rumah-rumah. Metode nya dengan datang langsung ke kantor Partai atau dengan bantuan video call jika tidak dapat hadir, hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran data anggota yang tercatat dalam SIPOL. Bawaslu Kota Surabaya juga melakukan pengawasan melekat dalam tahapan ini, dengan mendampingi verifikator KPU di kantor Partai Politik.

Pengarah dan Penanggungjawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 Usman menjelaskan pengawasan pada tahapan ini dengan cara melekat ini diharapkan dapat mengetahui kebenaran data anggota Partai Politik.“Semoga dengan adanya pengawasan dalam verifikasi faktual ini dapat mengetahui kebenaran data anggota Partai Politik yang terdaftar dalam Sipol dan jika ada masyarakat yang tercatut namanya dapat dihapus dari Sipol sehingga hasil akhir yang terverifikasi benar adalah anggota Partai Politik”ujar Usman.