Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Diskusi Pengelolaan Media Sosial untuk Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
|
Surabaya. Menyambut dimulainya tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar diskusi Pengelolaan Media Sosial untuk Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (16/06).
Acara ini digelar sebagai arahan bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih selektif dalam memilih konten apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk dipublikasi di media resmi lembaga.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengatakan bahwa publikasi di media sosial perlu dijalankan sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI.
“Konten-konten seperti ucapan ulang tahun bagi komisioner dan staf tidak perlu diupload di media sosial” tutur Wanita yang akrab disapa Ely.
Ely menambahkan, bahwa konten-konten yang dipublikasi juga harus sesuai dengan minat masyarakat, karena ketertarikan masyarakat akan konten dan media sosial apa yang digunakan berbeda-beda di setiap daerah. Sehingga perlu dilakukan riset sebelum publikasi resmi. Ely berharap bahwa media sosial lembaga memang dimaksimalkan untuk mengawasi Pemilu 2024.
“Silahkan dimaksimalkan untuk mengabarkan kepada publik tentang kinerja yang telah kita lakukan,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Kota Surabaya berusaha memberikan publikasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tentunya dengan perencanaan yang matang dan tim yang solid.