Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Percepatan Pengisian LHKPN Tahun 2025

#

Tangkapan Layar Kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Pengisian LHKPN Tahun 2025 via Zoom pada Rabu (18/02/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan bimbingan teknis percepatan pengisian LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui platform daring Zoom pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh admin dan operator LHKPN dari Bawaslu dan Panwaslih tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib dilakukan tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah teknis dan administratif dalam proses aktivasi akun serta pengisian laporan LHKPN secara elektronik. Melalui materi ini, peserta diharapkan mampu mempersiapkan diri secara optimal agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban yang diatur melalui sejumlah regulasi, seperti Surat Edaran Ketua KPK No. 17 Tahun 2025 dan Perbawaslu No. 13 Tahun 2023. Selain itu, instruksi dari Ketua Bawaslu No. 1 Tahun 2026 dan surat keputusan terkait daftar wajib lapor turut mempertegas pentingnya pelaporan ini. Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh peserta memahami dan mampu melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses aktivasi akun LHKPN menjadi langkah awal yang penting dalam pelaporan online. Wajib pajak harus menggunakan username yang dikirim via email, yang merupakan NIK dari KTP mereka. Setelah berhasil login, wajib pajak harus memeriksa dan memastikan data pribadi, data keluarga, serta data identitas lainnya sudah benar dan mutakhir. Hal ini penting agar laporan yang disusun nanti valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Pengisian data harta dan hutang harus dilakukan secara teliti dan lengkap. Peserta diajarkan untuk melaporkan berbagai kategori kekayaan, mulai dari barang elektronik, perhiasan, logam mulia, hingga aset digital seperti cryptocurrency. Selain itu, pelaporan juga mencakup saham, obligasi, reksadana, dan usaha yang dimiliki baik berbadan hukum maupun tidak. Melaporkan nilai saldo tabungan, deposito, serta hutang secara akurat menjadi bagian dari proses ini agar gambaran keuangan benar-benar transparan dan akurat.

Tahap berikutnya adalah memasukkan kode token yang diterima melalui email atau SMS sebagai langkah validasi akhir. Setelah memastikan seluruh data lengkap dan benar, peserta harus melakukan submit laporan. Jika pelaporan dilakukan melalui perwakilan, diperlukan pengiriman surat kuasa bermeterai, baik secara fisik maupun elektronik, agar proses administratif ini sah secara hukum. Fasilitas bantuan dari sistem e-LHKPN disediakan untuk membantu peserta mengatasi kendala teknis selama proses pelaporan.

Secara keseluruhan, kegiatan bimbingan teknis ini menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan dalam pengisian LHKPN secara elektronik. Sistem ini dirancang tidak hanya untuk mempermudah proses pelaporan, tetapi juga untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara. Keberhasilan pelaporan akan menjadi indikator komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi kekayaan yang dimiliki, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi secara nasional.

Penulis : Debbie