Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL

#

Pimpinan KPU Kota Surabaya sedang melakukan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Kota Surabaya, Selasa (16/12/2025)

Surabaya, 16 Desember 2025 - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti sosialisasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Acara yang berlangsung di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara, beserta beberapa staf sekretariat. Selain Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Surabaya serta pengurus dari 18 partai politik tingkat kota. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman semua pihak terkait proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.

Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Pasal tersebut menegaskan bahwa KPU wajib memberikan akses berupa tampilan (viewer) kepada Bawaslu di semua tingkatan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi proses pemutakhiran data partai politik. Hal ini dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembaruan data partai politik yang menjadi salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Secara teknis, pelaksanaan pemutakhiran data mengacu pada pedoman yang diatur dalam Keputusan KPU No. 1365 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan KPU No. 658 Tahun 2024. Pedoman ini menjabarkan jadwal kegiatan, prosedur penerimaan hasil secara elektronik melalui SIPOL, serta mekanisme verifikasi dan penetapan data partai politik yang telah melakukan pemutakhiran. Partai politik diwajibkan memastikan akun SIPOL mereka aktif dan dapat digunakan untuk memperbarui data penting, seperti struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, data keanggotaan, dan domisili kantor tetap.

Mekanisme operasional pemutakhiran data diatur berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mengizinkan setiap tingkatan partai politik untuk melakukan pembaruan data sesuai kewenangan yang diberikan oleh tingkat pusat melalui akun SIPOL. KPU memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi terkait proses pemutakhiran ini kepada semua partai politik dan Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja sebelum batas akhir pengajuan data pada bulan Desember. Untuk mendukung kelancaran proses ini, KPU juga membentuk tim helpdesk yang berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi berkelanjutan, serta memberikan panduan penggunaan SIPOL kepada semua pihak terkait.

Seluruh data yang sudah diperbarui kemudian akan diumumkan secara berkelanjutan melalui platform SIPOL, sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Lampiran I PKPU. Proses ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga validitas data partai politik yang digunakan sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, proses pemutakhiran ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan memperkuat sistem pengawasan serta transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam memastikan data yang akurat dan terbaru. Melalui pemutakhiran data secara berkelanjutan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, serta memperkuat sistem demokrasi yang sehat dan transparan di Kota Surabaya dan seluruh Indonesia. Dengan adanya inisiatif ini, proses pemilu di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, adil, dan akuntabel.

Penulis : Debbie

Foto : Raditya