Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Diskusi Hukum Seri 6, Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Calon Anggota DPD Tahun 2024 Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Surabaya, 26 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025, hadiri Diskusi Hukum Seri 6 “Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024”, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting.
Dewita Hayu Shinta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini menjelaskan bagaimana proses untuk pengambilan keputusan sekaligus untuk memberikan masukan terhadap proses yang ada di Bawaslu Jawa Timur. Serangkaian tahapan sistematis yang dimulai dari identifikasi masalah, dilanjutkan dengan pengumpulan informasi, lalu identifikasi dan evaluasi berbagai alternatif solusi, kemudian pemilihan opsi terbaik, diikuti implementasi tindakan, dan terakhir adalah evaluasi hasil keputusan untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Selanjutnya, Rusmi Fahrizal Rustam selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan paparan tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Rusmi juga menjelaskan mengenai penerimaan laporan, kajian, sampai dengan putusan dari kasus kondang melalui perspektif Bawaslu. Harapan dari kegiatan ini selain mendiskusikan tentang isu hukum yang ada pada saat pemilu, juga untuk meningkatkan kapasitas internal Bawaslu se-Jawa Timur, hal ini tentu dibuat untuk memberikan masukan terkait perubahan regulasi mulai dari Undang-Undang, PKPU, dan Perbawaslu. Jika proses legislasinya sudah dimulai pada revisi Undang-Undang, Bawaslu RI juga akan menjadi salah satu pihak yang akan diminta masukannya sebagai penyelenggara oleh DPR RI, nantinya hasil pemaparan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi akan digunakan sebagai materi dan pertimbangan Bawaslu RI dalam pembahasan bersama DPR RI,” jelasnya.
Insan Qoriawan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam materinya, bahwa salah satu syarat calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
KPU Provinsi tidak mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon anggota DPD KPU Provinsi Jawa Timur, yang pada akhirnya pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2023 telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 1466/PL.01.4-Pu/35/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pengumuman ini terdapat nama Terlapor (Kondang Kusuma) sebagai Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan nomor urut 10 dan pengumuman tersebut juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS. Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
SUIB