Bawaslu Kota Surabaya Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
|
Surabaya. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Usman pimpin apel pagi Senin (27/02) yang dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Surabaya. Yang berbeda dari apel pagi kali ini adalah apel kali ini sekaligus Apel Launching Pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih yang diselenggarakan Bawaslu serentak se-Indonesia.
Usman menyampaikan dalam amanatnya, bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini sesuai dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai bentuk upaya tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. “Tugas Pengawasan tentunya dibutuhkan sebagai bentuk pencegahan atas terjadinya pelanggaran karena itu Patroli Pengawasan ini harus terus digiatkan hingga Pemilu usai.”ujar Usman.
Patroli pengawasan ini seperti tertuang dalam Instruksi Bawaslu Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 dilakukan selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Adapun apel siaga ini sebagai bentuk awal dari Pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih.
Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” akan terus dilakukan 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga tanggal pencoblosan berlangsung yaitu 14 Februari 2024. Adapun sesuai instruksi Bawaslu Republik Indonesia kegiatan ini meliputi :
- Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
- Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
- Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.