Bawaslu Kota Surabaya Fasilitasi Mahasiswa Universitas Airlangga dalam Observasi Penulisan Skripsi
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses Demokrasi dengan memfasilitasi observasi terkait penelitian skripsi yang dilakukan oleh Febryan Fitto Prasdiansyah dari Universitas Airlangga. Penelitian ini mengkaji fenomena gerakan sosial kotak kosong dalam konteks Pilkada Surabaya Tahun 2024 dengan fokus pada analisis partisipasi politik non-konvensional.
Dalam wawancara yang berlangsung, Dimas Anggara, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum dan regulasi, pelanggaran yang berkaitan dengan kotak kosong tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena gerakan ini bukan merupakan penyelenggara Pilkada/Pemilihan. Menurutnya, gerakan kotak kosong lebih bersifat sebagai bentuk partisipasi politik masyarakat yang memobilisasi massa secara luas, dan bukan tindakan yang melanggar aturan.
Lebih jauh, Dimas Anggara mengungkapkan bahwa gerakan kotak kosong ini berhasil menyebar di berbagai fokus wilayah di Surabaya. Mereka mampu menggerakkan massa dalam jumlah besar untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes atau ekspresi politik terhadap proses Pemilihan. Fenomena ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih melalui opsi kotak kosong memiliki pengaruh nyata dalam dinamika politik lokal.
Selain itu, Dimas menjelaskan bahwa dari segi pelanggaran, Bawaslu mencatat adanya tujuh jenis pelanggaran dalam proses Pilkada/Pemilihan. Namun, yang secara resmi diterima dan ditangani hanya empat jenis pelanggaran, dan semuanya bukan berkaitan langsung dengan gerakan kotak kosong. Hal ini menegaskan bahwa gerakan tersebut lebih kepada partisipasi politik yang sah dan tidak melanggar aturan.
Fenomena gerakan kotak kosong ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana keberhasilannya dalam mempengaruhi hasil Pilkada/Pemilihan dan bagaimana peran masyarakat dalam kontrol politik di Surabaya. Menurut Dimas Anggara, keberadaan dan mobilisasi penentu suara kotak kosong ini mampu menjadi indikator penting bahwa beberapa oknum pemimpin gerakan tersebut berinisiatif mendorong partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat hak pilih yang sah.
Secara keseluruhan, observasi dan penelitian ini memberikan gambaran penting tentang dinamika partisipasi politik non-konvensional di Surabaya, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai peran masyarakat dalam proses Demokrasi yang sehat dan berkeadaban. Bawaslu Kota Surabaya terus berkomitmen untuk memastikan proses Pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan, dengan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam memilih dan menyuarakan aspirasinya.
Penulis : Debbie