Bawaslu Jatim Kolaborasi bersama Bawaslu Sumatera Barat Adakan Diskusi, Sharing Session Putusan MK Nomor: 03-03/PHP.DPD-XII/2024 PHPU Pemilu 2024
|
Surabaya, 09 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025, hadiri Diskusi Hukum Seri 7 “Sharing Session Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 PHPU Pemilu 2024”, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting.
A. Warits Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutanya bahwa semua warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih, kedua hak ini adalah bentuk kedaulatan rakyat, di mana warga negara memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk membentuk kehendak negara dan menentukan arah bangsa.
A. Warits menjelaskan, menggunakan hak pilih dan hak dipilih memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan berkontribusi pada pembentukan kebijakan negara. Demokrasi tanpa supremasi hukum menjadi anarkisme dalam politik dan sangat penting untuk dijaga bersama-sama. Putusan ini mengingatkan bahwa mewakili rakyat tidak hanya dalam suara, maka dalam proses pemilihan suara yang Panjang termasuk dalam proses tidak boleh cacat,” jelasnya.
Masih menurutnya, pengawasan tidak hanya dalam pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi, tetapi bagi bawaslu seluruh proses sebagai objek pengawasan. Pemilu tidak boleh hanya prosedural tetapi substansial yang menjadikan masyarakat pemilik kedaulatan tanpa direduksi.
Harapan diskusi ini sebagai ruang diskusi agar akuntabilitas tetap bisa terjaga, momentum penguatan kelembagaan, mempertegas peran masyarakat sipil, refleksi pemilu kemarin apakah sudah taat hukum, dan perundang – undangan lainya,” tutupnya.
Disisi lain, Sisin. Sapaan akrab Dewita Hayu Shinta anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menambahkan, bahwa dinamika pencalonan Irman Gusman diputuskan untuk tidak bisa mencalonkan anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ) Provinsi Sumatera Barat, secara regulasi bisa mencalonkan, dalam perjalanan masuk DCS ( Daftar Calon Sementara ) tetapi pada DCT ( Daftar Calon Tetap ) dicoret karena KPU memberikan penafsiran masa jeda ( Bawaslu RI ada FGD setelah adanya putusan ini ).
Putusan ini berlaku untuk umum untuk seluruh klausul yang sama pertimbangan Mahkamah Konstitusi PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) / Pilihan Legislatif ulang se Sumatera Barat dianggap bahwa Irman Guzman layak menjadi calon anggota DPD ( Dewan erwakilan Daerah ) hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan sebagai penyelenggara harus menghormati keputusan pengadilan, dan yang paling terpenting diskusi ini untuk peningkatan kapasitas secara internal dan untuk rekomendasi regulasi ke depan secara ekternal,” pungkasnya.
Benny Aziz, S.E., Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Session ini membahas secara mendalam kronologi dan putusan perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh Drs. H. Irman Gusman, MBA.
Benny menjelaskan, Irman Gusman mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada 6 November 2023 terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2024. Permohonan tersebut terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Register 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 pada 8 November 2023. Pada 16 November 2023, Bawaslu memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Proses pencalonan Irman Gusman dimulai sejak Mei 2023, ketika KPU Provinsi Sumatera Barat menyatakan kelengkapan administrasinya. Bawaslu setempat turut melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Awalnya, Irman dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena kekurangan beberapa dokumen. Namun, setelah perbaikan yang diserahkan pada 7 Juli 2023, statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Ia kemudian tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Sharing session ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses hukum dan pengawasan dalam penyelesaian sengketa pemilu, serta menegaskan peran Bawaslu dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” pungkasnya.
SUIB