Audit Rampung, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan ke Bawaslu Kota Surabaya
|
Surabaya - Pada Selasa (13/012026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan terkait pengelolaan belanja dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan tahapan pilkada yang berlangsung selama periode 2024 sampai dengan semester pertama tahun 2025. Penyerahan laporan ini sekaligus menandai selesai sudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dana Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri langsung oleh perwakilan Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Ketua Novli Bernado Thyssen dan Kepala Sekretariat Arif Priyono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, serta sejumlah pejabat terkait dari kedua lembaga. Dalam kesempatan itu, Yuan Candra menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang berfokus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, baik dari sisi KPU maupun Bawaslu.
Menurut Kepala BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, pemeriksaan tersebut mencakup proses pengelolaan dana belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di beberapa daerah, termasuk di Bawaslu Kota Surabaya, Bawaslu Kabupaten Jember, Bawaslu Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Sampang, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa BPK RI dan BPK Perwakilan melakukan pemeriksaan secara bersinergi, dengan BPK RI memeriksa KPU dan BPK Perwakilan memeriksa Bawaslu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yuan menambahkan bahwa bawaslu Provinsi diminta untuk mengkoordinir tindak lanjut dari hasil temuan pemeriksaan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menegaskan bahwa proses tindak lanjut ini sangat penting agar seluruh temuan dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai jadwal. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kepatuhan dan transparansi pengelolaan keuangan selama proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berlangsung.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan, Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan pengelolaan belanja dengan sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Kepala BPK Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa tidak ada temuan besar yang dapat menyimpang dari standar yang ditetapkan, namun tetap akan ada tindak lanjut selama 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan untuk memastikan seluruh rekomendasi dan perbaikan dilaksanakan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong seluruh jajaran di Bawaslu Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi dan tindak lanjut harus dilakukan secara tuntas agar status pengelolaan keuangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat dianggap selesai dan transparan. Ia berharap, dengan adanya hasil pemeriksaan ini, kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan pengelolaan dana dapat terus terjaga dengan baik.
Penulis : Debbie
Foto : Ragil