Audiensi Bawaslu Kota Surabaya dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mewujudkan Kesamaan Tugas Pokok Dan Fungsi Sentra Gakkumdu
|
Surabaya. Melanjutkan agenda pertemuan minggu sebelumnya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bawaslu Kota Surabaya kembali melakukan audiensi kali ini dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pemilu Serentak 2024, Selasa (02/08) dan Rabu (03/08). Dalam kunjungan kali ini hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya Usman beserta Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Dan Informasi Lilies Pratiwining Setyarini dan disambut langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.
Audiensi ini dilakukan untuk mewujudkan kesamaan strategi terkait tugas pokok dan fungsi serta jumlah anggota Sentra Gakkumdu di Kota Surabaya. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu disebutkan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Seturut hal tersebut koordinasi harus dilakukan tidak hanya dengan Kejaksaan namun juga dengan unsur Kepolisian.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menuturkan Kepolisian Kota Surabaya siap mengawal Pemilu di Kota Surabaya agar tercipta Pemilu yang aman dan berkeadilan serta selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton menyambut kedatangan Bawaslu dengan gembira, menurutnya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mempersiapkan personel dan lembaga untuk mengahadapi Pemilu serentak tahun 2024. Beliau menjelaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak siap untuk memfasilitasi Personil dan bantuan dalam penegakan hukum Pemilu di Pemilu serentak Tahun 2024 esok. Dalam kunjungan tersebut beliau berpesan jika ada aturan baru dari bawaslu terkait dengan penindakan pelanggaran agar dapat segera diinfokan, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat mensosialisasikan peraturan baru tersebut.
Dalam pertemuan ini pun dijelaskan oleh Kordiv PP Bapak Usman, bahwa Bawaslu RI sedang membahas terkait penambahan jumlah personel sentra gakkumdu untuk daerah yang memiliki 2 wilayah Hukum, seperti Kota Medan dan Kota Surabaya. Serta menyampaikan bahwa adanya perubahan slogan yang semula CAT (Cegah, Awasi, Tindak) menjadi ACT (Awasi, Cegah, Tindak) sehingga diharapkan Polres Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya dapat ikut serta turut aktif membantu pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 agar berjalan aman, tertib, dan berintegritas.
Kordiv Hukum,Humas,Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini optimis dengan adanya pertemuan dengan kejaksaan dan Kepolisian ini akan mensolidkan sentra Gakkumdu di Kota Surabaya.”Sinergi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mewujudkan keadilan hukum pemilu di Kota Surabaya.” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan audiensi ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Imam Sucipto, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Hukum dan Sengketa Aria Pratomi Adi Saputra serta Kasubbag Pengawasan dan Humas Indra Purnomo Kusuma.