ANTISIPASI WARGA PELAYANAN MASYARAKAT MENJADI BACALEG, PEMKOT SURABAYA GELAR RAPAT KOORDINASI
|
Bawaslu Kota Surabaya hadiri rapat Koordinasi Terkait Warga Pelayan Masyarakat Yang Telah Menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Ruang Rapat Muda Praja Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Selasa (15/09). Diselenggarakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk menganstisipasi adanya data terkait Warga Pelayanan Masyarakat yang menjadi anggota Parpol. Karena, berdasarkan ketentuan pasal 66 huruf d jo. Pasal 67 Ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengurus RT, RW, dan LPMK dilarang menjadi anggota salah satu partai politik dan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan (RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan LPMK) dilarang menjadi Anggota Partai Politik “Teman-teman Camat, tidak perlu menunggu DCT, artinya ketika dia terbuki dan setelah diproses nama yang bersangkutan ada di DCT, ya sudah bisa langsung kita berhentikan sebelum tanggal 3 Oktober 2023 nanti” ucap Maya selaku staf Bantuan Hukum, dan apabila ada warga pelayan masyarakat yang masuk kedalam DCS maka Kecamatan diharapkan untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku, imbuhnya. Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dilihat pada laman berikut; https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprprov https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd